TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 120 pengunjung atau tamu diskotek MG Club International yang terjaring razia narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) kemarin, Ahad, 18 Desember 2017 telah rampung dan diperbolehkan pulang.
"Pada prinsipnya sudah selesai diassestment," ujar Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, Ajun Komisaris Besar Maria Sorlury kepada Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.
Baca : Kasus Diskotek MG Club, Sabu Cair Pernah Ramai Beredar di Jepang
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, didapati hasil sementara bahwa para tamu itu tidak ada yang ketergantungan narkotika. "Hanya sewaktu-waktu saja menggunakan," urai dia.
Maria menyebutkan mereka diganjar wajib periksa sebanyak delapan kali secara berkala. Selama rentang itu pun akan dilakukan tes urin terhadap mereka. "Akan dikihat apakah masih positif atau tidak," ujarnya.
Hal tersebut menurut dia telah termasuk ke dalam kategori rehabilitasi. Apabila tidak ketergantungan, mereka cukup melakukan rawat jalan saja. "Jadi dipulangkan," tuturnya.
Kemarin, BNN menemukan laboratorium narkoba di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Laboratorium itu diduga digunakan untuk memproduksi sabu-sabu dan ekstasi. Saat ini, pemilik diskotek masih menjadi buron, sedangkan lima anak buahnya sudah ditangkap.
BNN juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung. Mereka dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkotik. "Dari 120 pengunjung, semuanya positif menggunakan narkoba," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sulistiandri Atmoko. Mereka akhirnya digelandang ke kantor BNN DKI Jakarta.
Dari penggerebekan, BNN telah mengantongi barang bukti berupa laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di lantai 2 dan 4 berikut prekursor (zat kimia bahan pembuat pil ekstasi dan sabu-sabu).
Selain mengungkap laboratorium pembuatan narkoba di diskotek tersebut, BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40). "Sedangkan satu orang tersangka atas nama Rudy, pemilik dan operator laboratorium, masih dalam pengejaran," ujar Atmoko.