TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno merespons kasus narkoba yang ada di diskotek MG Club Internasional. Sandiaga akan segera mencabut izin tempat hiburan tersebut. "Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izin) dan diproses secara pidana," kata Sandiaga Uno saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Menurut Sandiaga, kasus diskotek tersebut bukan hanya masalah tutup atau buka. "Ini adalah masalah sebuah kegiatan yang mengamuflase dan perizinan pariwisata. Ini tindak pidana sangat teramat amat sangat berat," ujarnya.
Baca: Kasus Diskotek MG Club, Sabu Cair Pernah Ramai Beredar di Jepang
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan laboratorium narkoba di diskotek MG International Club, Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Laboratorium itu diduga digunakan untuk memproduksi sabu cair.
BNN menggerebek diskotek MG Club International sekitar pukul 02.30, Ahad, 17 Desember 2017. Penggerebekan itu dilakukan setelah lembaga antinarkotik tersebut menangkap lima pengedar narkoba di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Sandiaga mengatakan akan menindak secara tegas. "Memerintahkan langsung ke aparat, khususnya yang menangani ini, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali, kita harus tegas," tuturnya.
"Jakarta tidak akan menoleransi kegiatan yang akan sangat buruk dampaknya terhadap rusaknya sendi-sendi masyarakat," ujar Sandiaga Uno soal pabrik narkoba di diskotek MG Club Internasional tersebut.