TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri kemalingan pada Jumat pekan lalu. Dua pencuri menggasak komputer merek Apple di kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Jalan Taman Kemang I Nomor 10, Jakarta Selatan.
Tiga hari kemudian, Polres Jakarta Selatan membekuk pencuri sekaligus penadah barang curiannya. "Pelaku yang ditangkap, Mardjoko, dan penadah barang curiannya, Ahmad Buhari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso hari ini, Selasa, 19 Desember 2017.
Baca: Polri Hormati Keputusan Pemindahan Amunisi ke Mabes TNI
Pencurian dilakukan Mardjoko bersama temannya yang masih buron, Lukito. Berdasarkan keterangan Mardjoko, Bismo menjelaskan, Mardjoko bersama Lukito beraksi sekitar pukul 06.30. Lukito masuk ke ruangan Divisi Humas Polri yang tidak terkunci dan langsung mengambil satu unit komputer yang ada di sana.
"Mardjoko menunggu di sepeda motor di luar sambil mengawasi situasi di sekeliling," ujar Bismo.
Begitu mendapatkan komputer merek Apple milik polisi, kedua tersangka menjualnya ke penadah bernama Ahmad di Pasar Item, Jakarta Timur, seharga Rp 5,5 juta. Duit hasil kejahatan dibagi ke Mardjoko Rp 2 juta dan Lukito Rp 3,5 juta. "Mardjoko hanya mendapatkan Rp 1 juta karena DPO meminta duit curian tersebut Rp 1 juta," ucap Bismo.
Tersangka Mardjoko dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Ahmad dikenakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah komputer hasil curian milik Polri. "Kami masih memburu DPO Lukito," tutur Bismo.