TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua pegawai atau Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta itu ada aturan kedisiplinan. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespon jika ada PNS yang terlambat masuk kantor di hari pertama usai libur panjang.
"Jadi datang tepat waktu, menunaikan pekerjaan dengan tuntas, bila berencana untuk tidak datang harus dari awal-awal mengajukan cuti," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.
Anies merasa perlu untuk terus menjaga kinerja kerja dari PNS DKI Jakarta.
"Memang ada beberapa yang mengajukan cuti. Ada yang berada di luar kota, ada yang melakukan umroh, tapi kita tetap saja akan jalankan semua aturan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.
Namun, Anies masih enggan mengatakan sanksi yang akan diberikan jika ada PNS DKI Jakarta yang terlambat.
"Nanti," kata Anies saat ditanya mengenai sanksi jika ada PNS yang terlambat.
Anies Baswedan berharap para PNS di DKI Jakarta untuk terus taat dan disiplin pada peraturan yang ada.