TEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencabulan anak di Jakarta Timur dan Tangerang, Banten, pada bulan ini. Kedua aksi bejat itu dilakukan oleh oknum guru dengan jumlah korban mencapai puluhan anak.
Kasus pencabulan pertama yang diungkap pada awal Januari ini, terjadi di Desa Rajeg, Tangerang. Tersangka berprofesi sebagai guru honorer berinisial WS alias Babeh. Pelaku diduga telah mencabuli 41 anak usia 10-15 tahun.
Kasus kedua pencabulan anak terjadi di sebuah sekolah menengah pertama negeri di Jakarta Timur. Tersangka yang juga merupakan guru olahraga berinisial AK, 32 tahun. Hingga kemarin, sudah ada tiga korban yang melaporkan tersangka atas tindakan bejatnya.
Baca: Pencabulan Siswa SMP Negeri Jaktim: 3 Korban Guru AK Sudah Melapor
Kedua pelaku telah ditangkap kepolisian. Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Namun, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menilai, kedua pelaku dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Akhiar merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 ayat 3 perpu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu, disebutkan apabila pelaku berstatus sebagai orang tua, wali, dan pendidik (guru), pidananya harus ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Dengan begitu hukuman maksimal pelaku otomatis menjadi 20 tahun penjara," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 13 Januari 2018.
Selain itu, Akhiar mengatakan para pelaku bisa dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri secara kimia. Merujuk perpu yang sama, dalam Pasal 81 ayat 7 disebutkan mereka yang bisa dihukum kebiri adalah pelaku yang disinggung dalam ayat 4 dan 5.
Adapun dalam kedua ayat itu, pelaku pencabulan yang bisa dihukum kebiri adalah pelaku yang berstatus residivis untuk kasus yang sama dan pelaku yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, dan terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi.
Menurut Akhiar, kedua pelaku di atas telah memenuhi unsur yang disyaratkan dalam pasal tersebut untuk dijatuhkan hukuman kebiri kimia. "Karena jumlah korbannya lebih dari satu anak," kata dia.
Akhiar mengatakan meski belum ada aturan pelaksanaannya, peraturan hukum kebiri sudah bisa dilaksanakan saat ini. Hal itu dikarenakan, perpu tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada 12 Oktober 2016, sehingga mempunyai hukum yang mengikat. "Saya harap jaksa penuntut mau menuntut pelaku pencabulan dengan hukuman kebiri."