TEMPO.CO, Tangerang Selatan – Tim Vipers Kepolisian Resor Tangerang Selatan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Jalan Boulevard Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
"Kejadian berawal saat korban bersama saksi yang baru saja keluar dari Bank BNI depan Teraskota melintas di Jalan Boulevard Timur, Serpong. Kemudian ban mobil tersebut tiba-tiba mengalami kempis," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis, 18 Januari 2018.
Mengetahui bannya kempis, korban bersama saksi turun dari mobil untuk mengganti ban tersebut. Selanjutnya, para pelaku dengan menggunakan sepeda motor berhenti tepat di samping pintu mobil dan langsung mengambil tas paper bag milik korban yang terdapat uang Rp 8 juta.
"Kejadian terjadi pada Jumat, 12 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota dari satuan lalu lintas mendapat kabar adanya korban kempis ban serta pencurian uang," ujarnya.
Selanjutnya, kata Fadli, anggota lalu lintas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pencurian hingga berhasil diamankan.
"Diketahui para pelaku berjumlah empat orang yang berasal dari Lampung, Sumatera. Hingga saat ini baru dua orang yang tertangkap bernama Andriyansya Putra (28) dan Andri Yunizar (27), sedangkan dua orang lagi masih dalam status buron," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Fadli melanjutkan, para pelaku sudah mulai beroperasi sejak September 2017 di Serpong. Salah satu pelaku sudah melakukan empat kali operasi pencurian dengan total uang yang didapat Rp 80 juta.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa payung, di mana jeruji besinya digunakan pelaku untuk melakukan operasinya dengan cara dipotong dan ditajamkan," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan pelaku yang berjumlah empat orang ini membagi-bagi tugasnya saat beraksi.
"Tugasnya dengan cara, dua orang sebagai eksekutor di lapangan, dan dua orang lagi yang saat ini masih DPO bertugas sebagai informan di dalam bank untuk mencari target nasabah," katanya.
Alex juga mengatakan para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Barang bukti berupa potongan besi payung, cincin yang dimodifikasi dengan diberikan paku, obeng, serta satu sepeda motor kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.