TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap tersangka pengedar sabu dan ekstasi berinisial RDN, 30 tahun, di Jalan H. Asip Pasir Jaya, Jatiuwung, Tangerang. Kepala Satnarkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, tersangka ditangkap Selasa kemarin, hasil dari pengembangan pengedar yang ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.
"Kami tangkap tersangka di tempat persembunyiannya. Penangkapan hasil dari pengembangan," katanya, Jumat, 19 Januari 2018.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti, berupa 171 butir pil ekstasi dan lima paket sabu seberat lebih dari 3 gram. Tersangka diduga biasa menjual barang haram tersebut di tempat hiburan malam.
Polisi, kata dia, saat ini masih mengejar bandar narkoba. Untuk menciduk tersangka, polisi telah melakukan observasi dan surveilans tempat persembunyian tersangka lebih dari sepekan. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Menurut Vivick, tempat hiburan malam memang menjadi salah satu tempat beredarnya narkoba. Karena itu, masyarakat diminta untuk ikut melakukan pengawasan. "Jika menemukan segera lapor. Bisa lapor lewat aplikasi Qlue atau datang langsung ke kantor polisi," tuturnya.