TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat tata kota Nirwono Joga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membuka kembali Jalan Jatibaru Raya. Hal ini sesuai dengan usulan Dirlantas Polda Metro Jaya Ombudsman Republik Indonesia dan sopir angkot.
“Pun kalau dibuka, angkot tidak boleh ngetem, masukan ke dalam program Ok-OTrip, integrasikan dengan angkutan massal seperti KRL dan Transjakarta” ujar Nirwono saat dihubungi Tempo Jumat 2 Februari 2018 soal kisruh terkait kebijakan di Jalan Jatibaru Raya tersebut.
Baca : Begini Kerinduan Warga Atas Jokowi Saat Sukses Menata Tanah Abang
Menurut Nirwono Pemprov harus menempatkan pedagang kaki lima atau disingkat PKL sesuai peruntukannya. Mereka harusnya didistribusikan ke pasar Tanah Abang dan pasar tradisional lainnya. “Pusat perbelanjaan juga haruanya 10 persen lahan untuk PKL, ” tuturnya.
Nirwono menambahkan bahwa kantin di gedung perkantoran juga disediakan untuk PKL makanan minuman. Melibatkan dalam Festival Rakyat seperti Festival Tanah Abang dan Car Free Day. “ Pemprov juga bisa memasukkan dalam Program OK OCE untuk pedampingan dan permodalannya” ungkapnya.
Sejak Desember 2017, pemerintah DKI Jakarta menutup ruas Jalan Jatibaru Raya. Satu jalur digunakan untuk membangun tenda yang ditujukan bagi PKL yang selama ini berjualan di trotoar. PKL yang dibangun berada satu jalur di Jalan Jatibaru Raya, sedang jalur satunya lagi dilintasi Transjakarta Tanah Abang Explorer.