TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak akan hadir dalam sidang gugatan cerai kepada istrinya, Veronica Tan. Dia beralasan, Ahok tak hadir karena mediator dalam sidang cerai belum ditentukan.
"Tidak (hadir), karena belum ditentukan mediatornya," katanya, Rabu, 7 Februari 2018.
Simak: Rentetan Kejadian Sebelum Ahok Gugat Cerai Veronica Tan
Sidang gugatan cerai Ahok terhadap Veronica akan berlangsung hari ini, Rabu, 7 Februari 2018. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan ketidakhadiran Ahok, belum diketahui apakah sidang hari ini akan ditunda lagi atau tidak. Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil menghubungi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Adik Ahok Minta Publik Stop Sebar Fitnah dalam Gugatan Cerai Ahok
Sebelumnya, majelis hakim telah menunda persidangan kasus ini pada sidang perdananya, Rabu, 31 Januari 2018. Hakim menunda sidang cerai Ahok hingga 7 Februari 2018, karena pihak Veronica tidak hadir pada sidang kala itu.
Ahok mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 5 Januari 2018. Dalam gugatan itu, Ahok juga meminta hak asuh atas ketiga anaknya.