Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua HMI MPO Dilepas dari Tahanan Polda Metro

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO), Ahmad Mudzakir dilepaskan dari tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (11/10). Menurut penasehat hukum Mudzakir, Ahmad Wakil Kamal, polisi tidak mempunyai alasan menahan Mudzakir meski telah dikenai tuduhan melanggar pasal 142a KUHP karena menodai bendera bangsa negara sahabat.

Selain itu, kata Kamal, polisi telah melanggar prosedur penahanan karena melebihi batas waktu penahanan. Kemarin Mudzakir ditahan sekitar pukul 12.00 . Tetapi dikeluarkan pukul 12.00 lebih. Itu sudah melanggar batas waktu penahanan 1x24 jam, kata dia.

Kepada wartawan, Mudzakir menjelaskan penangkapan dan penahanan terhadap aktivis HMI MPO tersebut tidak akan menghentikan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh HMI MPO. Menurut dia, HMI MPO akan terus melakukan aksi demonstrasi menentang penyerangan AS terhadap Afganistan.

HMI MPO, ujar Mudzakir, meminta ketegasan Presiden Megawati agar martabat bangsa ini tidak dijual ke AS. Ternyata pemerintah tidak tegas. Paling tidak pemerintah mengecam serangan tersebut, kata Mudzakir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mudzakir membantah merobek bendera AS. Kata dia, yang dirobeknya adalah sebuah kain yang mirip dengan bendera AS. Itu dilakukan sebagai pelampiasan terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan AS terhadap warga Afganistan.

Mudzakir mengaku selama ditahan telah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama sebagai saksi dan pemeriksaan kedua sebagai tersangka dengan 30 pertanyaan lebih. Meski dilepas namun polisi tetap menjadikan Mudzakir tersangka melanggar pasal 142a dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Adi Mawardi)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

3 menit lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Timnas U-23 Kalah dari Irak, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Seperti Politik, Kalah Menang Biasa

Haedar Nashir berpesan kepada punggawa Timnas U-23 dan para pendukungnya menyikapi kekalahan itu dengan bijaksana.


Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

9 menit lalu

Hermes Birkin Shadow/Foto: Instagram/Luxuryvaultuk
Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai


Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

9 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Jonatan Christie. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Thomas 2024: Jonatan Christie Menang, Indonesia Kembali Ungguli Korea Selatan 2-1

Jonatan Christie menyudahi perlawanan sengit Cho Geon Yeop lewat pertarungan sengit tiga game di perempat final Piala Thomas 2024.


Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

9 menit lalu

Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Agus Hadi Waluyo saat membuka TKD Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2024 di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-BKN
Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

10 menit lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


Band Metal As I Lay Dying Siap Gebrak Panggung Hammersonic 2024

12 menit lalu

As I Lay Dying. Spotify
Band Metal As I Lay Dying Siap Gebrak Panggung Hammersonic 2024

Band rock asal California, As I Lay Dying akan turut mengguncang panggung Hammersonic 2024 pada Ahad, 5 Mei 2024. Berikut profil band metal itu.


Alasan Dokter Tak Sarankan Minum Kopi saat Cuaca Panas

15 menit lalu

Ilustrasi wanita minum kopi. Freepik.com/Racool Studio
Alasan Dokter Tak Sarankan Minum Kopi saat Cuaca Panas

Minuman berkafein seperti kopi saat cuaca panas dapat meningkatkan risiko dehidrasi sehingga tak dianjurkan oleh dokter.


17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

18 menit lalu

Suasana arus mudik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu 6 April 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.


Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

18 menit lalu

Dr. Adnan Al-Bursh. Istimewa
Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.


Taiwan Beri Subsidi untuk Turis yang Traveling ke Kota Bekas Gempa Hualien dan Taitung

19 menit lalu

Salah satu destinasi wisata di Hualien, Taiwan (Pixabay)
Taiwan Beri Subsidi untuk Turis yang Traveling ke Kota Bekas Gempa Hualien dan Taitung

Wisatawan yang melakukan tur mandiri di Hualien dan Taitung Taiwan dapat menerima subsidi hingga Rp 494 ribu.