Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendi Jelaskan Mengapa Tega Lakukan Pembunuhan Satu Keluarga

image-gnews
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mukhtar Effendi alias Pendi, 60 tahun, pelaku pembunuhan satu keluarga di Tangerang mengungkapkan kepada polisi mengapa tiba-tiba dia tega berbuat sadis.

Kepala Polres Tangerang Kota Komisaris Besar Herry Kurniawan menerangkan, bukan hanya menjelaskan mengapa tiba-tiba berbuat nekat Pendi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Dalam pengakuannya, Herry melanjutkan, Pendi menjelaskan bahwa dia khilaf alias gelap mata pada malam jahanam itu. Dipicu kejengkelan kepada istrinya, Titin Suhaema (40), Pendi mencabut nyawa Ema dan dua anak gadisnya. Dengan pisau belati, dia tusuk ibu dan kedua anaknya itu ketika mereka sedang terlelap tidur di kamar pada Ahad dini hari lalu.

"Dia menyampaikan telah khilaf dan menyesal atas perbuatannya," ujar Herry Kurniawan dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 15 Februari 2018.

BacaMotif Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Masalah Mobil Merah 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendi melakukan pembunuhan satu keluarga istri sirinya, mereka adalah Ema, Nova (19), dan Tiara (11). Pembunuhan terjadi di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/RW 12 Nomor 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten. Ketiganya ditemukan warga keesokan harinya dalam keadaan saling berpelukan.

Setelah membunuh Pendi berusaha melakukan bunuh diri dengan menusuk perut dan lehernya, namun gagal. Warga menemukan Pendi dalam kondisi sekarat pada Senin sore dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Saat ini kondisi Pendi sudah membaik. Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang merawatnya menjelaskan bahwa kondisi pasiennya itu sudah stabil, bahkan sudah bisa diajak berbicara. Tim dokter bekerja sama dengan psikiater untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan pria pelaku pembunuhan satu keluarga tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

9 Juni 2023

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa (22) yang telah membunuh kedua orang tua dan kakaknya. ANTARA/Heru Suyitno
Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis Dhio Daffa Syadilla (22) tedakwa pembunuh orang tua dan kakaknya dengan hukuman seumur hidup


Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

15 Juni 2021

Orang-orang berkumpul untuk mengenang keluarga Muslim yang terbunuh di London, Ontario dalam sebagai serangan bermotif kebencian, di Montreal, Quebec, Kanada 11 Juni 2021. Serangan itu memicu kemarahan di seluruh Kanada, dengan seruan untuk mengekang kejahatan rasial dan Islamofobia. REUTERS/Andrej Ivanov
Tersangka Pembunuh Muslim Kanada Didakwa Pasal Terorisme

Tersangka pembunuh satu keluarga muslim, didakwa dengan pasal terorisme oleh kejaksaan provinsi dan federal di Kanada.


Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

13 Mei 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga, Terdakwa Batal Dituntut Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bekasi batal menuntut terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora.


Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

18 Maret 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

Sidang kedua kasus pembunuhan satu keluarga di PN Bekasi dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa berakhir ricuh.


Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

11 Maret 2019

Haris Simamora (tengah), tersangka pembunuhan satu keluarga dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 November 2018. Haris membunuh empat anggota keluarga Diperum Nainggolan yang masih kerabatnya pada 13 November 2018. ANTARA/Aprillio Akbar
Pembunuhan Keluarga Daperum, Haris Didakwa Pembunuhan Berencana

Selain pembunuhan berencana, Haris Simamora juga didakwa dengan pasal pencurian.


Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

11 Maret 2019

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Kasus pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis siang, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Sidang Perdana Pembunuhan Keluarga Daperum Digelar Hari Ini

Sidang pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan ini mendapat kawalan dari polisi.


Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

21 Februari 2019

Tersangka pembunuh satu keluarga, Hari Aris Simamora, 21 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Polisi Kawal Ketat Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Hari Aris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi.


Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

21 Februari 2019

Tersangka Haris Simamora (HS) dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 November 2018. Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkap jerat hukuman mati bagi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Limpahkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejaksaan

Polisi hari ini, Kamis, akan menyerahkan berkas tersangka pembunuhan satu keluarga, Hari Aris Sandigon Simamora, ke Kejaksaan Negeri Bekasi.


Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

20 Februari 2019

Tersangka HS memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga, di kawasan Jatirahayu, Bekasi, Rabu, 21 November 2018. HS membunuh empat orang anggota keluarga Diperum Nainggolan, termasuk dua anak korban yang merupakan keponakan tersangka. ANTARA/Risky Andrianto
Pemeriksaan Pembunuhan Keluarga Diperum Sudah P21

Pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan itu terjadi pada 12 November 2018 di Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi,


Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

21 Januari 2019

Tersangka Haris Simamora (HS) dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. Polisi berhasil menangkap tersangka HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat pada Rabu, 14 November 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Segera Dilimpahkan Kembali

Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas tahap pertama pelaku pembunuhan satu keluarga, Hari Simamora pada Selasa, 18 Desember 2018.