TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menyatakan pengajuan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah masuk pada 2 Februari 2018. Berkas permohonan PK perkara pidana penodaan agama atas nama Ahok itu diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
"Berkas permohonan PK diajukan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena kuasa hukum berdomisili di Jakarta Pusat, berkasnya diajukan lewat sana," ujar Jootje saat ditemui Tempo di PN Jakarta Utara, Senin, 19 Februari 2018.
Ia menjelaskan, berkas tersebut diajukan tiga nama, yakni Fifi Lety Indra, Josefina A. Syukur, dan Daniel Pardede.
Baca: Ahok Ajukan PK: Pengacara Sebut Hakim Khilaf
Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas permohonan PK kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas, tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Lebih lanjut, Jootje menjelaskan, Ahok berhak mengajukan permohonan PK kendati masih menjalani hukuman pidana selama alasan pengajuannya sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 huruf a KUHAP. "Alasan itu antara lain adanya novum baru (barang bukti), kekhilafan hakim, dan pertentangan keputusan yang diminta tinjau kembali," ujarnya.
Menurut dia, dengan memenuhi salah satu alasan itu, Ahok dan kuasa hukumnya berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).