TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang First Travel, Senin, 26 Februari 2018. Persidangan hanya berlangsung setengah jam karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Andika dan istrinya, Anniesa, adalah pendiri sekaligus pemilik perusahaan biro perjalanan itu. Sedangkan Siti, selain sebagai komisaris, menduduki posisi direktur keuangan.
Puji Wijayanto, kuasa hukum para terdakwa, membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi. Mereka memilih mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim dan jaksa untuk menjual aset perusahaan. Uang hasil penjualan nantinya bisa digunakan untuk memberangkatkan jemaah. “Intinya, kami memohon dapat menjual aset-aset untuk kepentingan jemaah,” kata Puji seusai persidangan.
Menurut Puji, kondisi aset perusahaan yang disita kejaksaan saat ini masih bagus. Dia khawatir, jika ditunda terlalu lama, nilai aset akan turun. “Kejaksaan dikhawatirkan tidak dapat merawat aset-aset ini, makanya kami meminta diserahkan kepada kami untuk dijual,” ujar Puji. Adapun aset yang diajukannya untuk dijual antara lain 11 mobil, 3 rumah, dan 4 rumah toko.
Kepada wartawan, Andika menyatakan hasil penjualan aset perusahaan dapat memberangkatkan seluruh jemaah. “Saya yakin bisa memberangkatkan jika aset saya dijual,” tuturnya. Namun Puji tidak terlalu yakin. “Kami belum dapat memastikan berapa nominal aset jika semuanya dijual, tapi bisa untuk memberangkatkan beberapa jemaah,” kata Puji.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, jumlah korban First Travel saat ini mencapai 63.310. Sedangkan total uang yang telah disetorkan korban kepada perusahaan itu angkanya lebih dari Rp 905 miliar.