TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap seorang kakek berusia 61 tahun karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Balakangan diketahui, kakek berinisial OTN alias CN itu baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman enam tahun. "Dia dipenjara di Lapas Cipinang kelas 1 dalam kasus kepemilikan narkotika," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres Ajun Komisaris Syafri melalui keterangan tertulis, Ahad, 4 Maret 2018.
Menurut Syafri, OTN tercatat sebagai warga Kramat Pulo Gang Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat. "Ia ditangkap Jumat sore di Jalan Budi Utomo Jakarta Pusat,” katanya. Polisi menyita empat paket sabu yang beratnya 4,68 gram. “Diduga dia hendak mengantar barang itu kepada pembeli.”
Kapolsek Kalideres Komisaris Efendi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. OTN kerap terlihat melakukan transaksi narkotika di Kalideres. Selain sabu polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang digunakan OTN untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kepada polisi OTN mengaku terpaksa kembali menjadi pengedar narkoba karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi sekeluarnya dari penjara ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menjerat OTN menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.