TEMPO.CO, Jakarta - Josefina Agatha Syukur, dari tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) atau yang disebut inzage. Menurut Josefina, kemungkinan saat ini berkas masih berproses di PN Jakarta Utara dalam hal ini penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas tersebut belum bisa dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Di Penjara Ahok Malah Tambah Kaya
Dalam tahapan persidangan, pengajuan PK sendiri, atau inzage, merupakan salah satu proses yang harus dilewati sebelum berkas dilimpahkan ke MA. Adapun, inzage adalah salah satu tahap untuk mempelajari berkas awal hingga akhir kasus persidangan ditambah sidang PK terakhir yang harus dilakukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa berkas PK yang diajukan oleh Ahok sudah siap dilimpahkan ke MA. Namun kabar tersebut dibantah oleh Josefina.
Senada dengan Josefina, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan lembaganya belum mendapat limpahan berkas PK Ahok yang diajukan. "Kami belum menerimanya," kata Abdullah ketika dihubungi Tempo, Senin, 5 Maret.
Abdullah memperkirakan saat ini berkas kemungkinan masih dalam tahap penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak tersebut mempelajari berkas.
Abdullah sendiri memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus pidana.