TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencari solusi terhadap ancaman sopir angkutan kota atau angkot Tanah Abang yang akan menggugat dirinya ke pengadilan terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru.
“Sebenarnya yang penting itu adalah solusi yang ditawarkan ke sopir. Apakah ada solusi baru untuk sopir angkot, kami lihat nanti,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota pada Kamis 8 Maret 2018.
Baca juga: Penataan Tanah Abang: Anies Baswedan Jawab Tudingan Langgar 2 UU
Menurut Anies Baswedan, penataan di Tanah Abang bukan hanya sekedar buka tutup Jalan Jatibaru Raya, namun harus dicari solusi yang lengkap.
“Yang penting adalah solusi untuk keseluruhan di Tanah Abang dan sampai dengan hari ini kami belum lihat ada sesuatu yang berbeda sebetulnya,” kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan melanjutkan bahwa belum ada alasan yang penting sehingga Jalan Jatibaru harus dibuka. Hal yang dianggap penting dengan kondisi bulan lalu tidak ditemukan. “Kan nggak ada yang beda,” paparnya.
Kalau masalah dari para sopir terkait program OK-Otrip, kata Anies Baswedan, nanti dicarikan solusi untuk perbaikan. Jadi solusinya bukan hanya membatalkan seluruh kebijakan di Jalan Jatibaru.
“Jadi kita bicarakan apa yang dibutuhkan dan di Rapim juga sudah dibicarakan juga kok,” ungkapnya.
Menurut Anies Baswedan, pemerintah akan menyiapkan pembiayaaan selisih biaya yang dikeluarkan operator angkutan umum dengan pemasukannya. Hal ini stimulan yang menarik untuk berusaha di bidang transportasi.
“Karena kalau tidak, ya tidak ada yang mau berusaha di bidang transportasi umum. Itu seluruh dunia rumusnya begitu, pemerintah yang harus membayar.”
Anies Baswedan menjelaskan sejak dua pekan lalu telah dikaji angka-angkanya agar bisa dimasukkan dalam anggaran.
Pada Rabu 7 Maret 2018, Abdul Rosyid, perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang, mengirim somasi kepada Gubernur Anies Baswedan.
“Kami kasih waktu lima hari untuk membuka Jalan Jatibaru Raya. Kalau teguran ini tidak digubris, saya akan masukkan ke pengadilan."
Dalam surat somasi (teguran) disebutkan bahwa penutupan Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2018 telah melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.
Kuasa hukum para sopir angkot, Ferdian Sustanto, menyatakan siap mengajukan gugatan ke pengadilan kalau sampai 5 x 24 jam Gubernur Anies Baswedan tidak membuka Jalan Jatibaru Raya.
“Kami sedang siapkan strateginya.“
Menurut Rosyid, solusi yang ditawarkan pemerintah daerah berupa program OK-Otrip tidak banyak membantu lantaran tidak sesuai dengan pola kerja para sopir. Dalam program OK-Otrip, dipatok target 190 kilometer, sedangkan trayek angkot tak sejauh itu.
Dia mencontohkan trayek Mikrolet 08, yang selama ini dijalaninya. Sekali jalan sejauh 10 km, dalam setengah hari lima kali keliling atau sejauh 50 km. Dari pagi sampai sore hanya sanggup 10 kaki keliling atau 100 km.
Selain itu, kata Rosyid, jumlah armada angkot pada trayek Mikrolet 08 sebanyak 260 mobil sedangkan yang masuk program OK-Otrip cuma 90 unit mobil.
"Sisanya (mau di bawa) ke mana?” tutur Rosyid.
Simak juga: Polda Sebut Tanah Abang Makin Macet, Sandiaga: Data Will Not Lie
Menurutnya, target 190 km sempat diturunkan menjadi 170 km dengan iming-iming gaji Rp 600 ribu. Meski begitu, katanya, tetap saja tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan karena sopir Mikrolet 08 seperti dirinya hanya bisa memenuhi target jarak 110-120 km.
Di samping itu, ujarnya, pendapatan harus dibagi dua sopir dan dikurangi biaya BBM sebesar Rp 150 ribu. Itu sebabnya, mereka menuntut Anies Baswedan membuka kembali Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang untuk umum.