Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Dhani Tak Ditahan, Bagaimana Kasus Ujaran Kebencian Lain?

image-gnews
Musisi Ahmad Dhani (tengah) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,12 Maret 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Musisi Ahmad Dhani (tengah) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,12 Maret 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski berkas kasus ujaran kebenciannya telah lengkap alias P21. “Semua sudah jadi pertimbangan jaksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya, Senin, 12 Maret 2018.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan Kejaksaan tidak menahan Ahmad Dhani adalah hal yang wajar. "Kewenangan (untuk menahan) itu hak, bisa digunakan bisa enggak,” ujarnya.

Dalam catatan Tempo, hanya Ahmad Dhani dan Buni Yani yang tidak ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan selama proses pemeriksaan dan peradilan. Sedangkan para terdakwa ujaran kebencian yang lain seperti Jonru Ginting, Asma Dewi dan empat anggota kelompok Saracen langsung ditahan.

Baca: Ahmad Dhani Tidak Ditahan, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Berikut sejumlah pelaku yang pernah maupun tengah menjalani proses hukum perkara ujaran kebencian.

-Buni Yani
Buni Yani adalah sosok pengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2016. Proses hukum berjalan sampai satu tahun hingga Ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 14 November 2017. Selama proses tersebut, Buni Yani sama sekali tidak ditahan. Amar putusan hakim juga tidak meminta jaksa menahannya karena adanya proses banding yang diajukan terpidana.

Baca: Ahmad Dhani Tidak Ditahan, Kejaksaan: Sudah Dijamin Kuasa Hukum

Polda Metro Jaya pernah menyampaikan alasan tidak menahan Buni Yani. “Pertama terkait alasan objektif, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-Jonru Ginting
Nasib Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting tidak seberuntung Buni Yani. Penggiat media sosial ini langsung ditahan  Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2017. Jonru Ginting menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian akibat postingan di sosial yang berbau SARA. Polisi menahan Jonru agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti dan melarikan diri. 

Hanya butuh waktu kurang dari enam bulan sampai 2 Maret 2018. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta bagi Jonru. Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

-Grup Saracen

Pada 23 Agustus 2017, tiga orang dari kelompok Saracen ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Saracen adalah sindikat penyedia jasa konten kebencian yang sempat mencuat pada akhir Agustus 2017. Tiga orang tersebut adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu Ningsih. Belakangan polisi menangkap pelaku keempat yaitu Muhammad Abdullah Harsono. 

Usai ditangkap, keempat pelaku langsung ditahan oleh kepolisian. 18 Desember 2017, Sri divonis 1 tahun kurungan. Ia dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 11 Januari 2018, giliran Harsono yang divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Ia divonis bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sedangkan Jasriasi, sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

-Asma Dewi

Tak hanya Jonru dan kelompok Saracen, Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga menjerat Asma Dewi. Ia dituduh menyebar ujaran kebencian berbau SARA di sekitar pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. 8 September 2017, ia pun ditangkap dan dikurung sementara di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang perdana terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi digelar dua bulan kemudian, 30 November 2017. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Kamis depan, 15 Maret 2018, sidang lanjutan untuk Asma Dewi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

6 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

19 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

23 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

33 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

37 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

47 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

48 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.