TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Komunikasi Universitas Indonesia Nina Mutmainnah menyampaikan bahwa kejadian massa Front Pembela Islam (FPI) melemparkan air mineraln dan merampas kacamata Peminpin Redaksi Majalah Tempo pada Jumat lalu merupakan ancaman bagi kebebasan pers.
Hal semacam ini tidak dibolehkan karena ini mengancam demokrasi. “Mengancam hak warga negara serta mengancam hak publik untuk mendapat informasi. Sebenarnya ini sudah diatur dalam UUD yang mengatur kebebasan berpendapat” ujar Nina saat dihubungi Tempo Ahad 18 Maret 2018.
Model ancaman seperti ini, kata Nina, dalam beberapa tahun makin masif. “Kalau dulu Orde Baru ancaman dari penguasa. Sekarang sudah berbalik dari masyarakat maupun dari kelompok masyarakat tertentu” tuturnya.
Baca : FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan Kacamata Tindakan Pidana
Sekitar 200 anggota FPI berunjuk rasa di kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jumat, 16 Maret 2018 lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi kartun di Majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab.
Aksi yang diklaim berniat sebagai aksi damai, akhirnya diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kacamata pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli.
Menurut Nina, hal ini menakutkan untuk sebuah proses demokrasi di Indonesia. Semua pihak yang merasa dirugikan dengan karya jurnalistik seharusnya memakai saluran yang telah disediakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Ketika Tempo mengatakan dengan mekanisme hak jawab itu benar sekali karena itu sesuai dengan undang-undang,“ ucapnya.
Dalam kasus ini, FPI menafsirkan sosok orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka lantas menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.
Simak juga : Unjuk Rasa FPI di Kantor Tempo, KontraS: Mengarah Persekusi
Nina yang saat ini Ketua Departemen Ilmu Komunikai UI ini mempertanyakan penahaman mengenai pers bagi mereka yang merasa punya kekuatan melebihi undang-undang. Prinsip Undang-Undang Pers telah dijamin dalam konstitusi negara. “Undang-undang itu sangat progresif mengatur kebebasan pers. Kita bersyukur mempunyai undang-undang pers,” ucap dia.
Menurut Nina aparat keamanan harus lebih tegas menyikapi ancaman untuk kebebasan pers seperti dalam demonstrasi terhadap Majalah Tempo ini. “Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menginspirasi orang lain untuk melakukan hal yang sama kepada pers," demikian Nina .