TEMPO.CO, Bekasi - Polisi mulai besok akan memberikan saksi tilang kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. "Penindakan hanya dilakukan setelah pintu masuk gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat," kata Kepala Unit I Patroli Jalan Raya Inspektur Dua Syahbani di gerbang tol Bekasi Barat, Senin, 26 Maret 2018.
Menurut Syahbani, selama ini polisi belum memberikan sanksi tilang kepada pelanggar karena masih menjalankan Operasi Keselamatan Jaya 2018. “Hari ini operasi berakhir jadi besok mulai ada penindakan,” katanya.
Syahbani mengatakan, saat ini masyarakat sudah banyak yang tahu tentang aturan ganjil-genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. Jumlah pelanggara pun berkurang dari hari ke hari. "Hari ini hanya 12 kendaraan yang diputar balik," ujar dia.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan untuk mengatasi kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Salah satunya adalah dengan membatasi truk berat dengan sumbu tiga ke atas untuk beroperasi di ruas tol Cawang sampai Karawang Barat mulai pukul 06.00-09.00.
Selanjutnya, Kementrian juga memberlakukan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil-genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Sebagai konsekuensinya, pemerintah menyiapkan bus premium dengan tarif Rp 20 ribu di titik pemberangkatan Grand Dhika City (Bekasi Timur) dan Mega City Bekasi (Bekasi Barat).