TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) mendukung perusahaan penyedia aplikasi taksi online untuk berubah menjadi perusahaan transportasi saja.
"Menjadi jelas secara hukum bahwa posisi aplikator adalah perusahaan transportasi," ujar koordinator Aliando, April Baja, dalam keterangan yang diterima Tempo, Minggu, 1 April 2018.
Baja mengatakan berubahnya aplikator taksi online menjadi perusahaan transportasi akan menguntungkan negara. Sebab, dengan demikian aplikator bukan hanya jadi objek pajak e-commerce, melainkan menjadi objek pajak transportasi. "Dengan kepastian ini maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan oleh negara," kata dia.
Baca : Hujan Deras, Pemgemudi Taksi Online Pantang Mundur Unjuk Rasa
Menurut Baja berubahnya aplikator menjadi perusahaan transportasi juga akan memperjelas hubungan kemitraan dengan pengemudi. Sehingga, hubungan antara aplikator dan pengemudi bisa dirumuskan lebih rinci. "Jadi lebih jelas secara hukum," ucap Baja lagi.
Di sisi lain, Baja meminta pemerintah melibatkan Aliando dalam perumusan aturan baru pengganti Permenhub 108. Baja ingin regulasi tentang taksi online nantinya berdasarkan perlindungan, kesejahteraan, serta kemandirian driver online. "Pemerintah harus menyertakan kami dalam perumusan aturan-aturan baru," kata dia.
Simak juga : 3 Tuntutan Taksi Online Dipenuhi, Permenhub 108 Bakal Dicabut
Menurut Baja, taksi online juga tak memerlukan syarat uji KIR. Sebab, uji KIR bagi taksi online tak memiliki kepentingan yang mendesak seperti taksi konvensional. "Bahkan Presiden Jokowi saat menjabat Gubernur Jakarta pernah mengusulkan uji KIR dihapus," katanya.
Sebagai perbandingan, ujar Baja, uji KIR di Prancis dikenakan untuk kendaraan dengan kriteria khusus. Seperti, kendaraan yang telah berusia di atas 3 sampai 4 tahun. "Urgensi uji KIR taksi online tak sama dengan taksi konvensional," ucapnya.
Baja meminta pemerintah, dalam masa status quo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, tidak merazia taksi online. Selain itu, kata Baja, aplikator juga tak mensyaratkan uji KIR dan Sim A Umum sesuai dengan Permenhub tersebut. "Tidak ada penegakan hukum atau razia sampai keluar aturan baru," tuturnya.