TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap menggelar sidang perdana untuk mengadili musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam perkara ujaran kebencian.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dihelat pada Senin, 16 April 2018, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Pengadilan pun sudah menyiapkan majelis hakim yang terdiri tiga hakim.
"Ketiganya yaitu H. Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta pada Rabu, 11 April 2018.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Jack melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ke Israel, Polisi Beri Jawaban
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Pada 29 Maret 2017, PN Jakarta Selatan menerima limpahan berkas Dhani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diberi nomor perkara 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel. Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjelang sidang, Dhani terbang bersama istrinya, Mulan Jameela, ke Yerusalem, Israel, untuk berlibur. Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, pun sudah bergerak cepat. "Kami sedang menyiapkan eksepsi terkait dengan dakwaan jaksa," kata dia melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, 10 April 2018.