TEMPO.CO, Jakarta - Pihak terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani menyatakan dua dari tiga cuitan yang dipersoalkan diunggah oleh petugas admin bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo.
Menurut Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, cerita itu tidak untuk mengkambinghitamkan Bimo atas kasus yang menimpa kliennya. Hubungan Dhani dan Bimo pun sampai hari ini disebutnya masih baik-baik saja.
Infografis: Kasus Lain Ahmad Dhani Selain Ujaran Kebencian: Makar
"Ya (hubungannya baik, tapi) faktanya seperti itu," kata Hendarsam seusai sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani kemarin, Senin, 16 April 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal kemungkinan Bimo akan menjadi tersangka, Hendarsam hanya mengatakan, "Itu kembali ke Kejaksaan dan polisi."
Baca: Didakwa Ujaran Kebencian, Begini Ahmad Dhani Yakin Tak Bersalah
Jaksa Penuntut Umum perkara ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani justru menyatakan, Bimo tidak bisa dijerat hukum. Alasannya, Bimo hanya petugas admin akun Twitter musisi Ahmad Dhani Prasetyo, yakni @AHMADDHANIPRAST.
"Dia hanya kerja saja," kata salah seorang anggota Tim JPU selepas sidang perdana.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Isinya, materi-materi yang mesti diunggah oleh Bimo ke Twitter. Selanjutnya, Bimo mengunggah tiga cuitan tersebut. Tiga materi cuitan itulah yang membuat Ahmad Dhani duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Baca Nota Pembelaan Senjata Api dan Satwa Liar, Aa Gatot Menangis
Menurut jaksa tadi, Bimo hampir empat tahun bekerja sebagai admin dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Bimo bekerja berdasarkan perintah dari atasannya, yakni Ahmad Dhani. "Dia nggak nambahi (tulisan), nggak ngurangi (tulisan)."
Jaksa memastikan Bimo akan dihadirkan untuk bersaksi menguatkan dakwaan JPU alias melawan Dhani di persidangan.
Hendarsam Marantoko kembali menjelaskan bahwa tidak semua cuitan diunggah oleh Ahmad Dhani. "Mas Dhani bilang, hanya satu cuitan yang berasal dari pemikirannya sendiri." Dua cuitan lain, dia melanjutkan, ditulis oleh Bimo tanpa sepengetahuan Ahmad Dhani.
Jack Boyd Lapian, pelapor ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, tidak sependapat jika Bimo menjadi tersangka ujaran kebencian. "Tersangka janganlah, Bimo itu hanya karyawan yang patuh kepada atasan," ucapnya kepada Tempo.
Bimo, menurut pendiri BTP Network tersebut, justru cocok menjadi saksi kunci di persidangan terdakwa Ahmad Dhani. Hingga berita ini diturunkan, Tempo terus berupaya mewawancarai Bimo.