TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terseret kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam penjualan tanah seluas 1 hektare di jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang.
Sandiaga Uno bersama Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret 2017 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Andreas pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Belakangan masalah baru muncul, yakni Andreas diduga mengaitkan kasus ini dengan Sandiaga Uno.
"Saat pemeriksaan Andreas kemarin, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dia, yang bersangkutan menyebut nama Sandiaga Uno," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Kasus Penggelapan Tanah Yang Menyeret Sandiaga Uno Dihentikan?
Sandiaga Uno diperiksa polisi untuk pertama kalinya siang ini, mulai sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi telah berupaya meminta keterangan Sandi pada 11 Oktober 2017, lima hari sebelum pelantikannya sebagai Wakil Gubernur DKI bersama Gubernur Anies Baswedan. Tapi, dia tak memenuhi panggilan sehingga sekarang polisi meminta kehadiran Sandiaga Uno lagi.
"Kami juga sudah sempat minta klarifikasi, tapi saat itu menunggu pelantikan beliau (Sandiaga Uno)," ujarnya.
Berdasarkan laporan Fransiska Kumalawati Susilo, kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh Andreas dan Sandiaga Uno. Menurut Fransiska Kumalawati Susilo, mereka dengan tanpa hak menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar pada 2012.
Dalam satu hamparan tersebut terdapat tiga lahan. Salah satu bidang lahan di hamparan tersebut, seluas 3.000 meter, adalah milik Djoni Hidayat. Lahan Djoni ikut dijual oleh PT Japirex, perusahaan milik Sandiaga Uno dan Andreas. Itu terjadi karena Sandiaga dan Andreas membalik nama sertifikat lahan milik Djoni itu menjadi milik Japirex.
Polisi pun telah menetapkan kolega bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahyadi, sebagai tersangka penggelapan. Perkara tersangka Andreas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilanjutkan ke pengadilan.