TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan terdakwa Ahmad Dhani akan kembali digelar besok, Senin, 30 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang besok adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan, dari penasehat hukum Ahmad Dhani. "Besok akan dengar tanggapan JPU atas eksepsi kami minggu lalu," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dihubungi, Ahad, 29 April 2018.
Baca : Ahmad Dhani Takut Penampilannya Ditiru Jokowi
Pada sidang sebelumnya, 23 April 2018, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani telah menyampaikan eksepsi. Ali Lubis beserta tim kuasa hukum melawan dakwaan jaksa pada Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam, menilai cuitan Dhani tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana. Salah satu cuitan pada 6 Maret 2018 yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP," menurut dia, aksi meludah saja tidak termasuk tindak pidana, apalagi hanya sekadar menganjurkan.
Hendarsam juga memastikan dua cuitan terakhir yang diduga ujaran kebencian ditulis tanpa sepengetahuan Ahmad Dhani. Menurut dia, cerita ini tidak bermaksud mengkambinghitamkan Bimo atas kasus yang menimpa kliennya. Hubungan Dhani dan Bimo pun, kata dia, sampai hari ini masih baik-baik saja. "Ya, faktanya seperti itu," ucap dia.
ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO