TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jakarta Raya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu ilegal di Tambora, Jakarta Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan industri minuman beralkohol ini tak memiliki label dan belum diketahui komposisinya.
"Setiap hari industri ini menghasilkan sebanyak 360 botol yang dikemas dalam 15 kardus air mineral," kata Argo ketika merilis kasus ini di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018.
Total, kata Argo, ada 5 ton bahan baku miras jenis ciu yang telah disita polisi. Sekitar 2 ton bahan baku sudah siap edar dan 3 ton merupakan bahan baku mentah.
Baca: Pembunuhan Setelah Pesta Miras, Polisi: Modus Tabrak Lari
Menurut Argo, ketika melakukan penggerebekan polisi menemukan sebanyak 3300 botol miras ciu yang sudah siap edar. Polisi juga menyita sebanyak 220 tong-tong berisi fermentasi ciu yang siap disuling.
"Satu botol dijual seharga Rp 11 ribu. Semuanya dijual di wilayah Jakarta," kata Argo.
Menurut Argo, industri rumahan ciu ini telah beroperasi sejak 2014. Setiap tahun diperkirakan memiliki omzet sebanyak Rp 1,4 miliar.
Miras jenis ciu ilegal yang diproduksi di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Kepala Sub Direktorat 1 Industri Perdagangan Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Phang Ridwan Wijaya sebagai pemilik industri rumahan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya, yang sekaligus dijadikan tempat industri pada Rabu, 25 April 2018.
"Ia ditangkap ketika sedang mengoperasikan alat-alat untuk menyuling ciu bersama 4 orang pekerjanya," kata Sutarmo.
Baca: Ini Bahan Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Bekasi
Untuk mengelabui petugas botol-botol ciu tersebut dikemas dalam botol-botol plastik seperti botol air mineral. Selain itu, botol tersebut juga dibungkus dengan kardus yang bertuliskan air mineral bermerk Ziv.
Sementara itu, Kepala BPOM DKI Sukriadi Darma mengatakan industri ini telah melanggar undang-undang. Sebab, melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM.
"Aturanya, produksi minuman beralkohol itu harus industri besar bukan rumahan," kata Sukriadi saat rilis kasus.
Selain itu, diperkirakan minuman ciu ini juga melanggar karena memiliki kandungan metanol yang belebihan. Diperkirakan hal ini bisa berakibat pada kebutaan bahkan kematian.
Dalam kasus miras ilegal ini tersangka Phang bakal dijerat dengan pasal 140, 142 dan 198 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam dengan kurungan selama dua tahun dengan denda sebanyak Rp 4 miliar.