Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Miras Ciu, 3.300 Botol Disita

image-gnews
Bahan baku pembuatan miras jenis ciu di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Bahan baku pembuatan miras jenis ciu di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jakarta Raya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu ilegal di Tambora, Jakarta Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan industri minuman beralkohol ini tak memiliki label dan belum diketahui komposisinya.

"Setiap hari industri ini menghasilkan sebanyak 360 botol yang dikemas dalam 15 kardus air mineral," kata Argo ketika merilis kasus ini di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018.

Total, kata Argo, ada 5 ton bahan baku miras jenis ciu yang telah disita polisi. Sekitar 2 ton bahan baku sudah siap edar dan 3 ton merupakan bahan baku mentah.

Baca: Pembunuhan Setelah Pesta Miras, Polisi: Modus Tabrak Lari

Menurut Argo, ketika melakukan penggerebekan polisi menemukan sebanyak 3300 botol miras ciu yang sudah siap edar. Polisi juga menyita sebanyak 220 tong-tong berisi fermentasi ciu yang siap disuling.

"Satu botol dijual seharga Rp 11 ribu. Semuanya dijual di wilayah Jakarta," kata Argo.

Menurut Argo, industri rumahan ciu ini telah beroperasi sejak 2014. Setiap tahun diperkirakan memiliki omzet sebanyak Rp 1,4 miliar.

Miras jenis ciu ilegal yang diproduksi di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko

Kepala Sub Direktorat 1 Industri Perdagangan Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Phang Ridwan Wijaya sebagai pemilik industri rumahan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya, yang sekaligus dijadikan tempat industri pada Rabu, 25 April 2018.

"Ia ditangkap ketika sedang mengoperasikan alat-alat untuk menyuling ciu bersama 4 orang pekerjanya," kata Sutarmo.

Baca: Ini Bahan Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Bekasi

Untuk mengelabui petugas botol-botol ciu tersebut dikemas dalam botol-botol plastik seperti botol air mineral. Selain itu, botol tersebut juga dibungkus dengan kardus yang bertuliskan air mineral bermerk Ziv.

Sementara itu, Kepala BPOM DKI Sukriadi Darma mengatakan industri ini telah melanggar undang-undang. Sebab, melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM.

"Aturanya, produksi minuman beralkohol itu harus industri besar bukan rumahan," kata Sukriadi saat rilis kasus.

Selain itu, diperkirakan minuman ciu ini juga melanggar karena memiliki kandungan metanol yang belebihan. Diperkirakan hal ini bisa berakibat pada kebutaan bahkan kematian.

Dalam kasus miras ilegal ini tersangka Phang bakal dijerat dengan pasal 140, 142 dan 198 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam dengan kurungan selama dua tahun dengan denda sebanyak Rp 4 miliar.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

1 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

8 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Dalam Pesawat, Apakah Foto Jendela Termasuk?

12 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Dalam Pesawat, Apakah Foto Jendela Termasuk?

Berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penumpang pesawat selama berada dalam perjalanan di pesawat.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

13 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

13 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Sri Mulyani Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Tetap Jalan Tahun Depan

14 hari lalu

Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Sri Mulyani Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Tetap Jalan Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan MBDK tetap masuk dalam objek cukai tahun depan


Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

14 hari lalu

Ilustrasi isi kulkas. shutterstock.com
Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

Berikut tips menyimpan makanan dan kunci menjaganya tetap aman dikonsumsi keluarga yang dibagikan pihak BPOM.


BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

14 hari lalu

Ilustrasi vaksin Mpox. USA TODAY NETWORK via Reuters Co
BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

BPOM menyatakan pemerintah sudah mendatangkan 7.600 dosis vaksin cacar monyet. Vaksin tersebut dikirim dalam tiga tahap.


Segini Kadar Alkohol Suga BTS Saat Diperiksa Polisi Naik Skuter Sambil Mabuk

16 hari lalu

Suga BTS. Foto: Instagram @agustd.
Segini Kadar Alkohol Suga BTS Saat Diperiksa Polisi Naik Skuter Sambil Mabuk

Suga BTS kedapatan mengendarai skuter listrik sambil mabuk. Berapa kadar alkohol dalam tubuhnya saat diperiksa polisi malam itu?


Kronologi Suga BTS Diperiksa Polisi karena Diduga Mabuk Saat Kendarai Skuter Listrik

16 hari lalu

Ekspresi personel boyband K-pop, Suga BTS setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Kronologi Suga BTS Diperiksa Polisi karena Diduga Mabuk Saat Kendarai Skuter Listrik

Suga BTS dilaporkan diperiksa pihak kepolisian karena diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Begini kronologinya.