Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Miras Ciu, 3.300 Botol Disita

image-gnews
Bahan baku pembuatan miras jenis ciu di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Bahan baku pembuatan miras jenis ciu di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jakarta Raya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu ilegal di Tambora, Jakarta Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan industri minuman beralkohol ini tak memiliki label dan belum diketahui komposisinya.

"Setiap hari industri ini menghasilkan sebanyak 360 botol yang dikemas dalam 15 kardus air mineral," kata Argo ketika merilis kasus ini di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018.

Total, kata Argo, ada 5 ton bahan baku miras jenis ciu yang telah disita polisi. Sekitar 2 ton bahan baku sudah siap edar dan 3 ton merupakan bahan baku mentah.

Baca: Pembunuhan Setelah Pesta Miras, Polisi: Modus Tabrak Lari

Menurut Argo, ketika melakukan penggerebekan polisi menemukan sebanyak 3300 botol miras ciu yang sudah siap edar. Polisi juga menyita sebanyak 220 tong-tong berisi fermentasi ciu yang siap disuling.

"Satu botol dijual seharga Rp 11 ribu. Semuanya dijual di wilayah Jakarta," kata Argo.

Menurut Argo, industri rumahan ciu ini telah beroperasi sejak 2014. Setiap tahun diperkirakan memiliki omzet sebanyak Rp 1,4 miliar.

Miras jenis ciu ilegal yang diproduksi di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko

Kepala Sub Direktorat 1 Industri Perdagangan Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Phang Ridwan Wijaya sebagai pemilik industri rumahan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya, yang sekaligus dijadikan tempat industri pada Rabu, 25 April 2018.

"Ia ditangkap ketika sedang mengoperasikan alat-alat untuk menyuling ciu bersama 4 orang pekerjanya," kata Sutarmo.

Baca: Ini Bahan Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Bekasi

Untuk mengelabui petugas botol-botol ciu tersebut dikemas dalam botol-botol plastik seperti botol air mineral. Selain itu, botol tersebut juga dibungkus dengan kardus yang bertuliskan air mineral bermerk Ziv.

Sementara itu, Kepala BPOM DKI Sukriadi Darma mengatakan industri ini telah melanggar undang-undang. Sebab, melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM.

"Aturanya, produksi minuman beralkohol itu harus industri besar bukan rumahan," kata Sukriadi saat rilis kasus.

Selain itu, diperkirakan minuman ciu ini juga melanggar karena memiliki kandungan metanol yang belebihan. Diperkirakan hal ini bisa berakibat pada kebutaan bahkan kematian.

Dalam kasus miras ilegal ini tersangka Phang bakal dijerat dengan pasal 140, 142 dan 198 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam dengan kurungan selama dua tahun dengan denda sebanyak Rp 4 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

2 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

6 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

8 hari lalu

Ilustrasi Asam Lambung.(TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

Bagi penderita asam lambung penting untuk menghindari beberapa minuman yang dapat memperburuk penyakit ini.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

36 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

43 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

43 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

43 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

43 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.