TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mengajukan peninjuan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung ihwal penghentian swastanisasi air. DKI memilih menjalankan putusan kasasi walaupun Kementerian Keuangan mengakukan PK.
“Buat kami no issue, kami akan lakukan sesuai putusan MA (soal swastanisasi air),” kata Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 3 April 2018.
Baca : MA Stop Swastanisasi Air di DKI, Kementerian Keuangan Ajukan PK
Pemerintah DKI tidak pernah mengajukan banding sejak putusan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Maret 2015, yang mengabulkan gugatan Koalisi Menolak Swastanisasi air di Jakarta. Banding ke Pengadilan Tinggi justru dilakukan oleh pemerintah pusat bersama Palyja dan Aetra.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pemprov DKI menghentikan swastanisasi air. Putusan MA itu mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta.
Peninjauan kembali itu diajukan pada 22 Maret 2018 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menuturkan Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali karena Kementerian membuat penjaminan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. “Maka dilakukan upaya hukum maksimal,” tutur dia kepada Koran Tempo melalui pesan elektronik, Kamis 4 Mei 2018.
Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun Palyja dan Aetra merupakan pihak turut tergugat.