TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018. Sidang lanjutan ini beragendakan putusan sela atas eksepsi Ahmad Dhani terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
"Iya, betul," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko melalui pesan instan kepada Tempo, Senin, 14 Mei 2018.
Pada sidang sebelumnya, Senin, 30 April 2018, jaksa penuntut umum membacakan tanggapan atas eksepsi Ahmad Dhani terhadap dakwaan. Dalam eksepsi, tim pengacara Ahmad Dhani menilai cuitan kliennya tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.
Sidang perdana pun digelar dengan agenda dakwaan. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.