TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan alasan terbitnya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Masyarakat. Sandiaga mengatakan seruan itu muncul menimbang adanya status Jakarta siaga 1 oleh Polda Metro Jaya sejak Ahad pekan lalu.
Sandiaga juga tak menampik seruan itu dilatarbelakangi peristiwa teror bom beruntun di berbagai daerah.
"Ada imbauan, ada siaga I oleh aparat kepolisian dan TNI, menimbang situasi yang terjadi di wilayah lain seperti Surabaya. Jakarta harus meningkatkan kewaspadaan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Darurat Teroris: Anies Baswedan Perintahkan Siskamling Dihidupkan
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kewaspadaan di Lingkungan Masyarakat ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu, 16 Mei 2018. Seruan itu terutama ditujukan kepada para anggota dewan kota/kabupaten, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, para ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Baca Juga:
Anies Baswedan meminta mereka melakukan sejumlah langkah peningkatan kewaspadaan.
Beberapa cara di antaranya yaitu meningkatkan koordinasi dengan aparat wilayah dan aparat keamanan, meningkatkan pengawasan terhadap penghuni kos, warga pendatang, dan atau tamu, dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Namun, Anies Baswedan tak menyampaikan pertimbangannnya menerbitkan Seruan Gubernur itu.
Baca: Dijadikan Kandang Teroris, Tangerang Gelar Operasi Yustisi
Ihwal mekanisme pengawasan terhadap warga pendatang dan tamu, Sandiaga mengatakan pamong setempat tinggal melaksanakan aturan wajib lapor 1x24 jam.
Sandiaga tak menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap penghuni kos. Dia hanya mengatakan, aparat RT/RW harus berhati-hati agar pengawasan itu tak justru menimbulkan gesekan di masyarakat.
"Kami harap leadership kepemimpinan mereka mengayomi, jangan menghadirkan satu gesekan baru tapi justru kita saling mewaspadai," ujarnya.
Sandiaga mengatakan seruan itu pada dasarnya dibuat sebagai kebijakan yang antisipatif. Namun, dia belum memastikan apakah pemerintah DKI menyertakan petunjuk teknis pelaksanaan seruan gubernur itu.
"Kami akan cross-check, tapi juknisnya sudah ada kan satu kali dua puluh empat jam harus lapor. Itu menurut saya tinggal dieksekusi," kata Sandiaga.