TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Pekanbaru dengan enam tersangka. Dari hasil penangkapan ini BNN menyita barang bukti 37,93 kilogram sabu serta 9.900 butir pil ekstasi.
"Memang sudah kami pantau cukup lama," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko dalam konferensi pers di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 22 Mei 2018.
Heru mengatakan sindikat di Aceh terungkap setelah petugas BNN menangkap pria berinisal N, 34 tahun, di depan terminal Idi Rayeuk, di Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Petugas menangkap N dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
"Diketahui aksi yang dilakukan tersangka N atas perintah tersangka F," kata Heru.
Baca: BNN Tangkap 36 Orang dalam Penggeledahan Karaoke Sense Jakarta
Selanjutnya, kata Heru, petugas menangkap tersangka F di sebuah rumah di Damai Tanjong Minjei, Mandat, Aceh Timur. Namun, saat pengembangan kasus dilakukan, tersangka F berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak. "Saat dibawa ke rumah sakit tersangka F meninggal dunia," ucapnya.
Untuk kasus di Pekanbaru, petugas BNN menangkap dua orang lelaki yakni AY dan M yang sedang bertransaksi narkoba. Kedua tersangka ini ditangkap pada 14 Mei 2018 pukul 14.00 WIB saat serah terima narkoba jenis sabu. " Ada enam bungkus sabu seberat 6,28 gram," tutur Heru.
Heru mengatakan petugas selanjutnya menggeledah rumah tersangka M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai, Blok JJ Nomor 5, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan ini petugas menyita sabu seberat 252,94 gram. "Juga ada ekstasi 2.000 butir," ujarnya.
Baca: Bertameng BNN Sandiaga Uno Hadapi Protes Diskotek Exotic
Dalam pengembangan kasus, petugas kembali menggeledah ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat ini petugas kembali menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan 7.900 butir ekstasi. "Petugas juga menangkap tersangka lain perempuan berinisial W," kata Heru.
Heru menambahkan jaringan sabu di Pekanbaru ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tembilahan, Riau. Jaringan narkoba ini dikendalikan narapidana bernama Iwan alias Ahuan bin Asui. "Total yang di sita dari jaringan ini sabu seberat 7,93 kilogram dan ekstasi 9.900 butir," kata Kepala BNN Heru Winarko.