TEMPO.CO, Jakarta - Forum Alawiyin, yang diwakili Husin Shihab, melaporkan seorang dai, Haikal Hassan, ke polisi di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa sore, 22 Mei 2018. Husin menilai Haikal telah membuat para habib di Forum Alawiyin tersinggung dengan cuitan di akun Twitter-nya, @Haikal_Hassan.
"Kami merasa Haikal memprovokasi. Jadi kami bersama-sama melaporkan dia," ujar Husin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa. Husin mempersoalkan cuitan Haikal pada 13 Februari 2018, yang berbunyi, "Jadi habib bukanlah keturunan nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abi Thalib yg masih kafir ketika wafatnya."
Husin menilai cuitan tersebut mengandung tiga penghinaan. "Pertama, menyebut habib bukan keturunan Nabi Muhammad SAW. Kedua, habib merupakan keturunan orang kafir. Ketiga, menyebut pamanda Nabi Muhammad SAW, Abu Thalib, sebagai orang kafir," ucapnya.
Selain penghinaan terhadap kalangan habib, Haikal juga diduga melakukan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berikut ini yang ia tulis pada 14 Januari 2018.
“Budha membunuh kami di Myanmar
Hindu membunuh kami di Kashmir
Yahudi membunuh kami di Palestina
Kristen membunuh kami di Afghan, Lybia, Iraq dll
Kristen banyak menghina kami di lawakan
Di sosmed, dll
Kalau bukan karena ajaran Nabi Muhammad yg penuh kasih sayang, Lo udah MUSNAH."
Status tersebut, kata Husin, dinilai berbahaya. Sebab, istilah pembunuhan atau konflik dikaitkan dengan agama suatu kelompok, bukan dibawa ke masalah kejahatan politik.
Laporan Husin diterima polisi dengan nomor TBL/2767/V/2018/PMJ/Dir.Reskrimsus. Haikal akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.