TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan membebaskan pajak tiket untuk perhelatan Asian Games 2018 selama 18 Agustus-2 September mendatang. Menurut Anies, hal itu didukung dengan adanya peraturan yang lebih tinggi, yakni keputusan presiden.
"Intinya adalah tidak ada pajak di situ (tiket)," kata Anies Baswedan setelah menggelar rapat koordinasi antara Pemerintah DKI dan Indonesia Asian Games Organizing Committee (Inasgoc) di Balai Kota Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Sebelumnya, pembebasan pajak tersebut sempat terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa gubernur tidak diperbolehkan menghapus seluruh pajak, melainkan memberi pengurangan maksimal 50 persen.
Padahal di lokasi lain, yang juga menjadi lokasi penyelenggaraan Asian Games, seperti Jawa Barat dan Sumatera Selatan, telah memberikan pembebasan pajak untuk tiket.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah DKI tinggal melaksanakan pembebasan pajak berdasarkan keputusan presiden. Dalam hal ini, pemerintah DKI tengah menyiapkan standar operasional prosedur bagi pembebasan tiket.
Dengan adanya keputusan presiden, Anies Baswedan berujar pemerintah DKI akan segera mengirimkan surat kepada Inasgoc untuk menyampaikan secara resmi keputusan ini. "Nanti supaya bisa dijadikan dasar juga rujukan bagi daerah-daerah lain, termasuk kabupaten/kota," ujarnya.