TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa berinisial DD melaporkan politikus Partai Gerindra Habiburokhman ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2018.
Habiburokhman, yang juga anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu dilaporkan karena perkataan 'Mudik Neraka' yang diduga diucapkan pada 13 Juni 2018.
Baca: Alasan Anies Baswedan Pakai Baju Dinas Datangi Rakornas Gerindra
"Ya betul sudah dilaporkan ke polda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 21 Juni 2018.
Sebelumnya, Habiburokhman mengeluhkan terjebak antrean panjang di Pelabuhan Merak. Kejadiannya dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Waktu itu, dia akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni dengan kapal feri.
Baca: Anies Baswedan Diserang Isu Anggaran, Gerindra: Karena Iri WTP
Menurut Argo, pelapor mengetahui persis waktu dan tempat yang dimaksud Habiburokhman. Sebab, waktu itu pelapor sedang mengantar kawannya ke Pelabuhan Merak, Banten menuju Lampung.
"Sehingga dia (pelapor) mengetahui persis bahwa yang dikatakan terlapor Habiburrahman adalah tidak benar dan menyesatkan," ujar Argo.
Baca: Gerindra Minta Anies Baswedan Beberkan Proses Rumah DP Nol Rupiah
Dugaan informasi sesat lainnya, menurut pelapor, Habiburokhman justru menggunakan moda transportasi jenis pesawat, bukan kapal. "Jelas istilah Mudik Neraka ini kebohongan namanya," ujar Argo menirukan pelapor.
Pelapor menduga, Habiburokhman tak berada di lokasi dan tempat kejadian seperti yang dikisahkannya. Menurut pelapor, Habiburokhman diduga sudah berada di Lampung saat kejadian bernama Mudik Neraka itu.
"Tidak mungkin akan ada dua orang yang sama di tempat yang berbeda," kata pelapor.
Baca: Politikus Gerindra Sindir Ombudsman Karena Usut Penutupan Jalan
Karena itulah, pelapor memutuskan memperkarakan ucapan Habiburokhman ke ranah hukum. Habiburokhman diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, politikus Gerindra Habiburokhman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Umdang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 311 KUHP.