TEMPO.CO, Tangerang - Tubagus Chaeri Wardhana, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dituding tetap mengendalikan proyek infrastruktur di Banten meskipun berada di dalam penjara. Indikasinya, Wawan – nama panggilan Tubagus Chaeri -- kerap menerima tamu di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Baca: LSM ALIPP Duga Adik Ratu Atut Kendalikan Proyek dari Sukamiskin
Tubagus Sukatma, pengacara Wawan, membantah kliennya mengendalikan proyek infrastruktur di Banten. "Justru selama ini TCW menyesalkan banyak pihak menjual namanya dalam proses proyek di Banten,” kata Sukatma, Rabu, 25 Juli 2018.
Sukatma mengatakan, selain menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wawan juga berstatus tersangka untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu Wawan memilih untuk fokus menyelesaikan masalah hukumnya.
“Saya tahu betul bagaimana keadaan TCW, bersatus napi dan saat ini sebagai tersangka TPPU sehingga sudah tidak memiliki kemampuan ikut dalam proyek-protyek Pemda," kata Sukatma.
Sukatma menegaskan, tudingan terhadap kliennya tidak beralasan. Bahkan dia menantang kepada pihak-pihak yang menuding untuk membuktikannya. "Saya minta tunjukkan bukti," kata Sukatma.
Nama Wawan belakanan ini menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di penjara Sukamiskin. Dalam operasi itu diketahui ternyata Wawan tidak berada di kamar tahanan.
KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung. Mereka adalah Wahid Husein yang menjabat Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Seiring dengan pengungkapan itu, tudingan terhadap adik kandung Ratu Atut Chosiyah bermunculan. Salah satunya dari Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik Banten, Uday Suhada. Dia menilai Wawan masih memiliki peranan kuat dalamn proyek-proyek milik Pemerintah di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan.