TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran atas tindakan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi yang merilis hasil penyelidikan mengenai pergantian pejabat di Pemerintah DKI Jakarta kepada publik.
Baca juga: Ribut Pencopotan Pejabat, Begini Anies Baswedan Bisa Kena Sanksi
"Kenapa ketua KASN harus melakukan pers rilis, KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organisasi politik, kenapa harus gunakan pernyataan terbuka, kenapa gak melalui surat," kata Anies Baswedan di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 Juli 2018.
Kemarin, Jumat, 27 Juli 2018, melalui keterangan pers, Ketua KASN menyatakan Anies Baswedan bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat.
Komisi lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies Baswedan untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat. Salah satunya adalah mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Awal bulan ini, Anies Baswedan melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang.
Simak juga: Anies Baswedan Kenceng-kencengan Soal Pergantian Pejabat DKI
Pada bulan Juni, Anies Baswedan mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Anies Baswedan mengaku telah menerima surat dari KASN beberapa hari lalu. Walau mengaku heran atas pengungkapan hasil penyelidikan ke publik, Anies Baswedan berujar akan menanggapinya dengan profesional. "Saya tidak mau berpolemik di publik, saya akan kirim suratnya dari pemprov ke KASN," ujarnya.