TEMPO.CO, Bekasi - Polisi Sektor Setu, Kabupaten Bekasi, menangkap dua orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, Wawang, 40 tahun, dan Dervy Gabriel (38). Keduanya memeras warga dengan modus menuduh korban sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Kali Item, Anies Meralat: Bukan Pewangi, Tapi Penghilang Bau,
Kepala Polsek Setu, Komisaris Wahid Key mengatakan, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Pada 25 Juli lalu, mereka mendatangi rumah seorang warga, Roy Kamaludin (40) di Kampung Serang, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu. "Tersangka menuduh korban sering pesta narkoba," kata Wahid, Sabtu, 28 Juli 2018.
Mendapatkan tuduhan itu, kata Wahid, korban yang merupakan karyawan swasta itu membantah. Bahkan, bersedia di tes urine pada hari itu juga. Namun, tersangka justru mengancam akan membawa ke kantor BNN, dan memproses hukum atas tuduhan itu. "Tersangka meminta sejumlah uang," ujar Wahid.
Menurut Wahid, korban memberikan uang senilai Rp 400 ribu. Usai memegang uang itu, kedua tersangka lantas pergi. Rupanya, sejam kemudian keduanya kembali menghubungi korban meminta tambahan hingga Rp 10 juta.
Merasa ada tidak beres, korban melaporkan pelaku ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). "Korban dipancing seolah-olah akan diberi lagi," kata Wahid.
Kedua tersangka diminta datang ke depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Serang, Kecamatan Setu. Sampai di lokasi, polisi menyergap pelaku dan membawa ke kantor Polsek Setu. "Kami sedang mendalami kasus ini," ujar Wahid.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 400 ribu, dua oucuk pistol mainan, lima unit telepon genggam, lencana BNN palsu, dua borgol untuk jempol dan tangan, sepeda motor, dan beberapa lembar pakaian.
Wawang dan Dervy kini mendekam di sel tahanan Polsek Setu. Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.