Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KASN Sebut Pejabat Baru DKI yang Dilantik Anies Baswedan Tak Sah

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menyambangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menyambangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juli 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menilai pejabat baru yang dilantik Gubernur Anies Baswedan belum memiliki kewenangan karena status mereka belum sah. Alasannya, Anies belum menunjukkan bukti-bukti surat pengangkatan pejabat-pejabat itu.

Baca: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang

Menurut  Sofian, alasan yang sama juga dinyatakan untuk pencopotan pejabat DKI yang sebelumnya dilakukan Anies. Kebijakan itu tidak sah karena dinilai menyalahi prosedur. Anies juga belum bisa memberikan bukti-bukti yang mendukung pencopotan para pejabat itu.

"Karena pergantiannya masih belum sah jadi pengangkatan pejabat baru belum bisa dilakukan. Walaupun udah dilantik, belum sah," kata Sofian, Selasa, 31 Juli 2018.

Berdasarkan penelusuaran KASN, prosedur poncopotan pejabat yang dilanggar Anies  antara lain, tidak pemanggilan dan pemberian peringatan sebelumnya. Jika pencopotan itu didasarkan atas kinerja pejabat yang buruk, seharusnya pemerintah DKI memberikan kesempatan enam bulan bagi pejabat tersebut untuk memperbaiki. Terakhir, panitia seleksi rotasi dan mutasi pejabat yang dibentuk pemerintah DKI tidak pernah berkoordinasi dengan KASN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas temuan pelanggaran itu, KASN memberikan empat rekomendasi untuk dijalankan. Termasuk, mengembalikan pejabat yang dicopot ke posisi sebelumnya serta memberi waktu 30 hari kerja kepada Pemprov DKI untuk menyerahkan bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran oleh para pejabat yang diberhentikan.

Simak
Rekomendasi KASN: Anies Agar Mengembalikan Pejabat yang Dicopot

Sofian menjelaskan, pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam perombakan pejabat oleh Anies itu berpotensi berujung sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi. Sanksi itu akan diberikan pemerintah pusat melalui Presiden. "Itu yang kami ingatkan kepada Gubernur DKI," ucap Sofian.

Anies Baswedan tak ingin menanggapi keputusan KASN itu melalui media. Dia berencana menjelaskan langsung kepada KASN. "Sudahlah Sofian suruh ngurusin dirinya sendirilah," kata Anies di Gedung Dinas Teknis Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

4 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

21 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.