Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan dan KASN Beda Dasar Hukum Soal Pergantian Pejabat

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran pemerintah DKI Jakarta menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN ihwal pergantian pejabat.

Baca juga: Anies Baswedan Kenceng-kencengan Soal Pergantian Pejabat DKI

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ketika mengganti sejumlah pejabat, awal Juli 2018.

Saefullah menanggapi penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pencopotan sejumlah pejabat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan.

Komisi Aparatur memberi waktu 30 hari bagi pemerintah DKI untuk melaksanakan rekomendasi yang salah satunya mengembalikan mantan pejabat ke jabatannya semula. “Surat Komisi ASN sudah kami jawab,” kata Saefullah seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa 31 Juli 2018..

Saefullah menjelaskan, Pasal 144 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  menyatakan jabatan pimpinan tinggi bisa diberhentikan jika tak memenuhi persyaratan jabatan, antara lain memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

 “Lagi pula pergantian pejabat merupakan hak gubernur,” ujar Saefullah.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang

Menurut Saefullah, pemerintah DKI sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi Komisi Aparatur yang terbit pada Jumat pekan lalu. Salah satunya ihwal posisi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang dijabat Faisal Syafruddin. Dia dikembalikan menjadi Wakil Kepala Badan Pajak karena pangkatnya belum memenuhi syarat, masih golongan IV-A. Faisal akan menjabat pelaksana tugas Kepala Badan Pajak saat naik pangkat pada Oktober mendatang.

Namun, kata Saefullah, hanya Faisal yang dikembalikan ke jabatan semula. Adapun tiga jabatan lainnya berstatus “dipertimbangkan” dengan syarat harus melalui tes dan penilaian kinerja.

Ketiga jabatan itu adalah Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, berkukuh menganggap pencopotan sejumlah pejabat DKI itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pelanggarannya, pencopotan tak disertai berita acara pemeriksaan ihwal pemberhentian para pejabat itu. “Pemberhentian pegawai juga harus ada alasannya,” kata dia.

Menurut Sofian, pergantian pejabat provinsi memang merupakan wewenang gubernur. Masalahnya, pencopotan 16 pejabat setingkat eselon II, awal Juli lalu, tak didului pemeriksaan.

Padahal, kata dia, pencopotan pejabat wajib berdasarkan pada penilaian kinerja. Kalaupun kinerjanya tergolong buruk, mereka harus menerima peringatan dulu dan diawasi selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Komisi Aparatur bukan pertama kali merekomendasikan pembatalan pergantian pejabat ke pemerintah DKI. Pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Komisi Aparatur juga memberi rekomendasi serupa. Bedanya, kata Sofian, saat itu pemerintah DKI bisa menunjukkan bukti penilaian kinerja, pemanggilan, dan pemeriksaan pejabat yang dicopot.

Simak juga: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

Kali ini, alih-alih memberikan penjelasan rinci kepada Komisi Aparatur, menurut Sofian, pemerintah DKI malah mengirim guntingan berita koran sebagai alasan pencopotan. “Itu bukan barang bukti, bukti adalah hasil penilaian kinerja,” kata Sofian.

Adapun Gubernur Anies Baswedan masih bergeming. Dia balik menuding Sofian melanggar ketertiban administrasi. Menurut Anies Baswedan, pencopotan pejabat cukup diurus kedua instansi agar tak menimbulkan spekulasi dan kegelisahan. “Ini anjuran untuk Bapak Kepala Komisi ASN, jangan berpolitik,” kata dia.

JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

1 jam lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

Meski begitu, dia menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Di Acara PKB, Prabowo Bertanya Kapan akan Diundang PDIP

20 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Di Acara PKB, Prabowo Bertanya Kapan akan Diundang PDIP

Berbicara di depan kader PKB, Presiden terpilih Prabowo Subianto berkelakar soal tengah menanti undangan dari PDIP.


Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seputar Acara Pelantikan Prabowo-Gibran: Undang Kandidat Pilpres 2024 hingga Jokowi Dipastikan Hadir

Ketua MPR mengatakan mengundang para kandidat Pilpres 2024 ke acara pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024. Selain itu, apa lagi?


Suswono Mengklaim Anak Abah Lebih Aktif Mendukung Ridwan Kamil

2 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Suswono Mengklaim Anak Abah Lebih Aktif Mendukung Ridwan Kamil

Para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta berebut migrasi suara Anak Abah atau pendukung Anies Baswedan.


Saat Anies Puji Jokowi sebagai Family Man yang Baik dan Singgung Sosok Pemimpin Teladan

2 hari lalu

Puan Maharani berfoto bersama Anies Baswedan saat gelaran Formula E Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022. Dia juga duduk berdampingan dengan Presiden Jokowi
Saat Anies Puji Jokowi sebagai Family Man yang Baik dan Singgung Sosok Pemimpin Teladan

Ditanya pandangannya tentang Presiden Jokowi, Anies Baswedan menyebutkan bahwa ia adalah sosok family man yang baik.


Anies Baswedan: Bergurau di Profil LinkedIn hingga Menonton Konser John Legend

2 hari lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Anies Baswedan: Bergurau di Profil LinkedIn hingga Menonton Konser John Legend

Anies Baswedan beberapa kali menunjukkan kegiatannya di media sosial


Anies Baswedan Cerita tentang Awal Mula Julukan Anak Abah

2 hari lalu

Anies menunjukkan Majalah Tempo yang menyebut soal Anak Abah. Foto: Instagram.
Anies Baswedan Cerita tentang Awal Mula Julukan Anak Abah

Politikus Anies Baswedan bercerita awal mula panggilan Anak Abah melekat pada para pendukungnya


30 Menit Sebelum Debat Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Sudah Menikmati Konser John Legend

3 hari lalu

Anies dan Fery ketika menonton konser John Legend. Foto: Instagram.
30 Menit Sebelum Debat Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Sudah Menikmati Konser John Legend

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, memilih menonton konser John Legend yang waktunya bertepatan dengan debat Pilkada Jakarta pertama.


Jadi Pengangguran, Anies Perbarui Profil Linkedln dengan Status Open to Work

3 hari lalu

Anies memperbarui akun Linkedlnnya. Foto: Instagram.
Jadi Pengangguran, Anies Perbarui Profil Linkedln dengan Status Open to Work

Anies meledek dirinya sendiri sebagai pengangguran dengan memperbarui akun Linkedln dan menyatakan siap bekerja apa saja.


Pilih Nonton Konser John Legend daripada Debat Pilkada, Anies Ikuti Permintaan Netizen untuk Tidak Nyanyi

3 hari lalu

Anies dan Fery ketika menonton konser John Legend. Foto: Instagram.
Pilih Nonton Konser John Legend daripada Debat Pilkada, Anies Ikuti Permintaan Netizen untuk Tidak Nyanyi

Anies menghadiri konser John Legend bersama sang istri, Fery Farhati. Di waktu bersamaan, sedang berlangsung Debat Pilkada Jakarta.