Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan dan KASN Beda Dasar Hukum Soal Pergantian Pejabat

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran pemerintah DKI Jakarta menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN ihwal pergantian pejabat.

Baca juga: Anies Baswedan Kenceng-kencengan Soal Pergantian Pejabat DKI

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ketika mengganti sejumlah pejabat, awal Juli 2018.

Saefullah menanggapi penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pencopotan sejumlah pejabat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan.

Komisi Aparatur memberi waktu 30 hari bagi pemerintah DKI untuk melaksanakan rekomendasi yang salah satunya mengembalikan mantan pejabat ke jabatannya semula. “Surat Komisi ASN sudah kami jawab,” kata Saefullah seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa 31 Juli 2018..

Saefullah menjelaskan, Pasal 144 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  menyatakan jabatan pimpinan tinggi bisa diberhentikan jika tak memenuhi persyaratan jabatan, antara lain memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

 “Lagi pula pergantian pejabat merupakan hak gubernur,” ujar Saefullah.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang

Menurut Saefullah, pemerintah DKI sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi Komisi Aparatur yang terbit pada Jumat pekan lalu. Salah satunya ihwal posisi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang dijabat Faisal Syafruddin. Dia dikembalikan menjadi Wakil Kepala Badan Pajak karena pangkatnya belum memenuhi syarat, masih golongan IV-A. Faisal akan menjabat pelaksana tugas Kepala Badan Pajak saat naik pangkat pada Oktober mendatang.

Namun, kata Saefullah, hanya Faisal yang dikembalikan ke jabatan semula. Adapun tiga jabatan lainnya berstatus “dipertimbangkan” dengan syarat harus melalui tes dan penilaian kinerja.

Ketiga jabatan itu adalah Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, berkukuh menganggap pencopotan sejumlah pejabat DKI itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pelanggarannya, pencopotan tak disertai berita acara pemeriksaan ihwal pemberhentian para pejabat itu. “Pemberhentian pegawai juga harus ada alasannya,” kata dia.

Menurut Sofian, pergantian pejabat provinsi memang merupakan wewenang gubernur. Masalahnya, pencopotan 16 pejabat setingkat eselon II, awal Juli lalu, tak didului pemeriksaan.

Padahal, kata dia, pencopotan pejabat wajib berdasarkan pada penilaian kinerja. Kalaupun kinerjanya tergolong buruk, mereka harus menerima peringatan dulu dan diawasi selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Komisi Aparatur bukan pertama kali merekomendasikan pembatalan pergantian pejabat ke pemerintah DKI. Pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Komisi Aparatur juga memberi rekomendasi serupa. Bedanya, kata Sofian, saat itu pemerintah DKI bisa menunjukkan bukti penilaian kinerja, pemanggilan, dan pemeriksaan pejabat yang dicopot.

Simak juga: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

Kali ini, alih-alih memberikan penjelasan rinci kepada Komisi Aparatur, menurut Sofian, pemerintah DKI malah mengirim guntingan berita koran sebagai alasan pencopotan. “Itu bukan barang bukti, bukti adalah hasil penilaian kinerja,” kata Sofian.

Adapun Gubernur Anies Baswedan masih bergeming. Dia balik menuding Sofian melanggar ketertiban administrasi. Menurut Anies Baswedan, pencopotan pejabat cukup diurus kedua instansi agar tak menimbulkan spekulasi dan kegelisahan. “Ini anjuran untuk Bapak Kepala Komisi ASN, jangan berpolitik,” kata dia.

JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

13 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

1 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

2 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

2 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.