TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran pemerintah DKI Jakarta menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN ihwal pergantian pejabat.
Baca juga: Anies Baswedan Kenceng-kencengan Soal Pergantian Pejabat DKI
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ketika mengganti sejumlah pejabat, awal Juli 2018.
Saefullah menanggapi penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pencopotan sejumlah pejabat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan.
Komisi Aparatur memberi waktu 30 hari bagi pemerintah DKI untuk melaksanakan rekomendasi yang salah satunya mengembalikan mantan pejabat ke jabatannya semula. “Surat Komisi ASN sudah kami jawab,” kata Saefullah seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa 31 Juli 2018..
Saefullah menjelaskan, Pasal 144 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan jabatan pimpinan tinggi bisa diberhentikan jika tak memenuhi persyaratan jabatan, antara lain memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.
“Lagi pula pergantian pejabat merupakan hak gubernur,” ujar Saefullah.
Baca juga: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang
Menurut Saefullah, pemerintah DKI sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi Komisi Aparatur yang terbit pada Jumat pekan lalu. Salah satunya ihwal posisi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang dijabat Faisal Syafruddin. Dia dikembalikan menjadi Wakil Kepala Badan Pajak karena pangkatnya belum memenuhi syarat, masih golongan IV-A. Faisal akan menjabat pelaksana tugas Kepala Badan Pajak saat naik pangkat pada Oktober mendatang.
Namun, kata Saefullah, hanya Faisal yang dikembalikan ke jabatan semula. Adapun tiga jabatan lainnya berstatus “dipertimbangkan” dengan syarat harus melalui tes dan penilaian kinerja.
Ketiga jabatan itu adalah Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pendidikan.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, berkukuh menganggap pencopotan sejumlah pejabat DKI itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu pelanggarannya, pencopotan tak disertai berita acara pemeriksaan ihwal pemberhentian para pejabat itu. “Pemberhentian pegawai juga harus ada alasannya,” kata dia.
Menurut Sofian, pergantian pejabat provinsi memang merupakan wewenang gubernur. Masalahnya, pencopotan 16 pejabat setingkat eselon II, awal Juli lalu, tak didului pemeriksaan.
Padahal, kata dia, pencopotan pejabat wajib berdasarkan pada penilaian kinerja. Kalaupun kinerjanya tergolong buruk, mereka harus menerima peringatan dulu dan diawasi selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Komisi Aparatur bukan pertama kali merekomendasikan pembatalan pergantian pejabat ke pemerintah DKI. Pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Komisi Aparatur juga memberi rekomendasi serupa. Bedanya, kata Sofian, saat itu pemerintah DKI bisa menunjukkan bukti penilaian kinerja, pemanggilan, dan pemeriksaan pejabat yang dicopot.
Simak juga: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik
Kali ini, alih-alih memberikan penjelasan rinci kepada Komisi Aparatur, menurut Sofian, pemerintah DKI malah mengirim guntingan berita koran sebagai alasan pencopotan. “Itu bukan barang bukti, bukti adalah hasil penilaian kinerja,” kata Sofian.
Adapun Gubernur Anies Baswedan masih bergeming. Dia balik menuding Sofian melanggar ketertiban administrasi. Menurut Anies Baswedan, pencopotan pejabat cukup diurus kedua instansi agar tak menimbulkan spekulasi dan kegelisahan. “Ini anjuran untuk Bapak Kepala Komisi ASN, jangan berpolitik,” kata dia.
JULNIS FIRMANSYAH