Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan dan KASN Beda Dasar Hukum Soal Pergantian Pejabat

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemui awak media usai apel gebyar gerebek Sudirman-Thamrin di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Rabu, 18 Juli 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajaran pemerintah DKI Jakarta menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN ihwal pergantian pejabat.

Baca juga: Anies Baswedan Kenceng-kencengan Soal Pergantian Pejabat DKI

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pemerintah DKI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ketika mengganti sejumlah pejabat, awal Juli 2018.

Saefullah menanggapi penilaian Komisi Aparatur Sipil Negara yang menyatakan pencopotan sejumlah pejabat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan.

Komisi Aparatur memberi waktu 30 hari bagi pemerintah DKI untuk melaksanakan rekomendasi yang salah satunya mengembalikan mantan pejabat ke jabatannya semula. “Surat Komisi ASN sudah kami jawab,” kata Saefullah seperti dikutip Koran Tempo edisi Selasa 31 Juli 2018..

Saefullah menjelaskan, Pasal 144 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  menyatakan jabatan pimpinan tinggi bisa diberhentikan jika tak memenuhi persyaratan jabatan, antara lain memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

 “Lagi pula pergantian pejabat merupakan hak gubernur,” ujar Saefullah.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang

Menurut Saefullah, pemerintah DKI sudah menindaklanjuti sebagian rekomendasi Komisi Aparatur yang terbit pada Jumat pekan lalu. Salah satunya ihwal posisi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang dijabat Faisal Syafruddin. Dia dikembalikan menjadi Wakil Kepala Badan Pajak karena pangkatnya belum memenuhi syarat, masih golongan IV-A. Faisal akan menjabat pelaksana tugas Kepala Badan Pajak saat naik pangkat pada Oktober mendatang.

Namun, kata Saefullah, hanya Faisal yang dikembalikan ke jabatan semula. Adapun tiga jabatan lainnya berstatus “dipertimbangkan” dengan syarat harus melalui tes dan penilaian kinerja.

Ketiga jabatan itu adalah Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Sofian Effendi, berkukuh menganggap pencopotan sejumlah pejabat DKI itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu pelanggarannya, pencopotan tak disertai berita acara pemeriksaan ihwal pemberhentian para pejabat itu. “Pemberhentian pegawai juga harus ada alasannya,” kata dia.

Menurut Sofian, pergantian pejabat provinsi memang merupakan wewenang gubernur. Masalahnya, pencopotan 16 pejabat setingkat eselon II, awal Juli lalu, tak didului pemeriksaan.

Padahal, kata dia, pencopotan pejabat wajib berdasarkan pada penilaian kinerja. Kalaupun kinerjanya tergolong buruk, mereka harus menerima peringatan dulu dan diawasi selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Komisi Aparatur bukan pertama kali merekomendasikan pembatalan pergantian pejabat ke pemerintah DKI. Pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Komisi Aparatur juga memberi rekomendasi serupa. Bedanya, kata Sofian, saat itu pemerintah DKI bisa menunjukkan bukti penilaian kinerja, pemanggilan, dan pemeriksaan pejabat yang dicopot.

Simak juga: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik

Kali ini, alih-alih memberikan penjelasan rinci kepada Komisi Aparatur, menurut Sofian, pemerintah DKI malah mengirim guntingan berita koran sebagai alasan pencopotan. “Itu bukan barang bukti, bukti adalah hasil penilaian kinerja,” kata Sofian.

Adapun Gubernur Anies Baswedan masih bergeming. Dia balik menuding Sofian melanggar ketertiban administrasi. Menurut Anies Baswedan, pencopotan pejabat cukup diurus kedua instansi agar tak menimbulkan spekulasi dan kegelisahan. “Ini anjuran untuk Bapak Kepala Komisi ASN, jangan berpolitik,” kata dia.

JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jubir Berharap Pertemuan Ridwan Kamil-Suswono dengan Anies Baswedan Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

1 jam lalu

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Muhammad Kholid saat konferensi pers majelis syura PKS di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Sabtu 10 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Jubir Berharap Pertemuan Ridwan Kamil-Suswono dengan Anies Baswedan Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

Jubir Ridwan Kamil-Suswono bilang pihaknya terus membangun komunikasi dengan Anies.


Relawan Anies Baswedan Nyatakan Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

12 jam lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (tengah) melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh dan ulama Jakarta di hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Relawan Anies Baswedan Nyatakan Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

Relawan Sahabat Jakarta yang mendukung Anies Baswedan di 2017 kini menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono.


Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

19 jam lalu

Ilustrasi KJP
Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Disdik DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Ketahui jadwal, ketentuan, dan prosedurnya.


Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

23 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

Mantan Juru Bicara Anies Baswedan bergabung ke Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.


Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

1 hari lalu

Anies ketika menyambut kedatangan orang Palestina di rumahnya, Rabu, 18 September 2024. Foto: Instagram.
Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

Anies dan Fery Farhati menerima keluarga Gaza di rumahnya dan menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.


Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mendengarkan aspirasi warga saat mengunjungi Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. Dalam kunjungannya yang ditemani anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, pria yang berjuluk Bang Doel itu memberikan sosialisasi kepada warga serta bazar minyak murah untuk warga. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

Rano Karno menegaskan gerakan Tusuk 3 Paslon merupakan reaksi yang tidak muncul secara tiba-tiba.


Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Tengah) berjabat tangan dengan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Kiri) saat mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah ,Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.
Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh putuskan absen dari Pilkada Jakarta setelah gagal mengusung Anies Baswedan. Kini Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.


Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

1 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono-Rano Bakal Adopsi Program Anies, Pembebasan Kampung Bayam dan Kampung Akuarium

Alokasi suara 'Anak Abah' dinilai dapat terjadi apabila tim pemenangan dapat membuat program sesuai dengan arah yang dimiliki Anies.


Suswono Janji Akan Tambah Anggaran Bantuan Operasional Tempat Ibadah

2 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) berbincang saat menghadiri acara deklarasi relawan Jaringan Pelayan Masyarakat (Jaran Emas), di Jakarta, Senin, 16 September 2024.  ANTARA /Indrianto Eko Suwarso
Suswono Janji Akan Tambah Anggaran Bantuan Operasional Tempat Ibadah

Bakal calon gubernur Jakarta Suswono berjanji menambah anggaran bantuan operasional tempat ibadah jika ia dan Ridwan Kamil menang Pilkada.


PDIP Sebut Kans Anies Baswedan Masuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Cenderung Kecil

2 hari lalu

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono atau kerap disapa Cak Lontong bersama bakal calon gubernur dan ewakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno di Jakarta, Minggu, 15 September 2024. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
PDIP Sebut Kans Anies Baswedan Masuk Tim Pemenangan Pramono-Rano Cenderung Kecil

Meski Pramono Anung intens berkomunikasi dengan Anies Baswedan, namun PDIP menyebut belum tentu eks Gubernur Jakarta itu masuk tim pemenangan.