TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengecam tindakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menahan proses penerbitan surat keterangan pensiun terhadap 10 pejabat eselon II DKI. Ini adalah rangkaian dari polemik perombakan pejabat di DKI.
Baca:
SK Pensiun Distop, Anies Diminta Beri Gaji Pejabat yang Dicopot
Anies Diminta Batalkan Pencopotan, Mantan Wali Kota: Impossible
"Tidak ada kewenangan merekomendasikan penahanan surat pensiun oleh BKN,” ucap Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Senin 6 Agustus 2018. Dia merujuk kepada Peratura Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Langkah KASN meminta penahanan surat pensiun lantaran menganggap pelanggaran dalam pencopotan 16 pejabat eselon II oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dari jumlah itu, sepuluh orang diantaranya dicopot dengan alasan pensiun. Di antara mereka adalah lima wali kota dan satu bupati.
KASN melakukannya dengan bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini dilakukan setelah Gubernur Anies Baswedan dalam surat balasan atas rekomendasi KASN hanya terang menunda pengangkatan satu pejabat. Jawab atas rekomendasi agar mengembalikan seluruh pejabat yang dicopot ke posisi semula dinilai belum tegas. Termasuk untuk mereka yang dicopot dan dipensiunkan lebih cepata oleh Anies Baswedan.
Baca:
Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang
Komisioner ASN, I Made Suwandi, menyatakan batas usia pensiun yakni 60 tahun. Sedangkan pejabat yang dipensiunkan Anies Baswedan belum mencapai batas itu. "Maka itu kami katakan ke BKN, kami menulis surat, tahan, di-hold, dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah,” kata Made ketika dihubungi pada Senin, 6 Agustus 2018.