TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana membina para pengemudi ojek online agar tertib aturan, terutama terhadap para pejalan kaki. Rencana ini menyusul peristiwa pemukulan Alif, salah satu anggota Koalisi Pejalan Kaki.
Meski begitu, Dishub tidak bisa menindak ojek online yang terkendala aturan, yang tidak termasuk angkutan umum.
Baca Juga:
Baca juga: Grab Indonesia Berhentikan Pengemudi Ojek Online yang Pukul Pejalan Kaki
"Ini menjadi keprihatinan kami sebagai Dishub untuk bisa secara langsung melakukan pembinaan terhadap ojek online. Sayangnya, kami terkendala regulasi yang ada bahwa ojek online bukan masuk kategori angkutan umum," kata Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat dalam sebuah diskusi di kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Agustus 2018.
Akibatnya, saat ini Dishub DKI hanya bisa mengimbau para pengemudi ojek online untuk menaati aturan. Salah satunya tidak berkendara di atas trotoar.
"Pemda tidak bisa secara langsung melakukan pembinaan, hanya memberikan imbauan, karena dia tidak masuk kategori angkutan umum," ucap Yayat.
Seorang perempuan yang bekerja sebagai pengemudi ojek online menyerang Alif yang menegurnya. Teguran itu dilontarkan lantaran perempuan itu mengendarai sepeda motor di trotoar.
Simak juga: Koalisi Sarankan SIM Pengemudi Ojek Online Pemukul Pejalan Kaki Dicabut
Adegan itu terlihat dalam sebuah tayangan video yang beredar di dunia maya. Alif merekam kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, Grab Indonesia memberhentikan pengemudi ojek online yang memukul Alif, pejalan kaki.