TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan siapa pun yang akan mengisi kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno atau Sandiaga Uno.
“(Pengganti Sandiaga) itu antarpartai pengusung soal calon penggantinya. Kalau saya bisa sama siapa saja,” ujar Anies sebelum menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Baca: Dirjen Otonomi Daerah Bicara Tentang Pengganti Sandiaga Uno
Anies Baswedan mengatakan, saat ini, surat pengunduran diri Sandiaga baru diterima. Proses penggantian Sandiaga juga tidak singkat karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berjabat tangan dengan Sandiaga Uno (kiri) seusai pengunduran diri Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 10 Agustus 2018. Sandiaga resmi mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI untuk menjadi calon wakil presiden, mendampingi calon presiden Prabowo Subianto dalam pilpres 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pertama, proses pengunduran diri harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang ditentukan melalui rapat paripurna.
Simak juga: Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa Dicabut, Ini Arahan dari Anies Baswedan
Setelah itu, DPRD akan menetapkan surat keputusan untuk diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, Gubernur mengirimkan pemberitahuan kepada Presiden.
Seperti diketahui, Sandiaga Uno berpamitan ke Anies Baswedan setelah memutuskan mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Tidak hanya melepas jabatan, dia juga diminta Prabowo mundur sebagai kader Partai Gerindra sehingga menjadi calon independen.