TEMPO.CO, Jakarta - Pasal penistaan agama menjadi sorotan dalam penanganan kasus ajaran Kerajaan Ubur Ubur. Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mempersilahkan Komnas HAM bila keberatan dengan isi rekomendasi MUI tentang penggunaan pasal pidana itu.
Baca:
Usut Masa Lalu Kerajaan Ubur Ubur, MUI Kirim Tim Perempuan
Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin menyatakan kalau MUI Kota Serang memiliki alasan kuat untuk pendapatnya bahwa Aisyah Tusalamah Baiduri Intan telah menista agama. Aisyah, raja di Kerajaan Ubur Ubur, dianggap telah meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru.
"Ketika mengaku bukan Islam tapi meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru, ini sebuah penistaan," katanya sambil menyebut agama Aisyah adalah Sunda Wiwitan, Sabtu 25 Agustus 2018.
Keyakinan Aisyah yang telah dianggap sesat tersebut, kata Amas, diikuti oleh 12 pengikutnya di Kerajaan Ubur Ubur dan disaksikan oleh banyak warga net di Facebook. “Ini harus diluruskan,” kata Amas.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya menyarankan agar pelaku sebisa mungkin mendapat pembinaan ketimbang dipidanakan. "Kecuali kalau ada unsur pidana misalnya penipuan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan, Jumat 24 Agustus 2018.
Baca:
Raja di Kerajaan Ubur Ubur Telah bertobat? Ini Penuturan MUI
Menurut dia, jika kebebasan berkeyakinan seseorang mau dibatasi, harus dengan alasan pidana yang merugikan pihak tertentu. Taufan memberi contoh pada kasus Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar yang bisa dipidanakan dengan pasal penipuan.
“Ribuan orang dirugikan karena kehilangan harta bendanya. Jadi bukan dengan pasal penodaan agama yang seringkali bias," ujar Taufan.
Kepolisian memilih berhati-hati menerapkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan atau penistaan agama tersebut. Sejauh ini, Aisyah dijeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin menuturkan tidak menerapkan pasal penistaan agama terhadap Aisyah karena sejumlah pertimbangan. Yang pertama adalah memastikan kesehatan jiwa Aisyah.
Baca:
Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur
Pertimbangan lain adalah polisi masih menunggu keterangan ahli pidana dan bahasa, yang saat ini masih memeriksa dokumen Kerajaan Ubur Ubur. "Pendapat ahli pidana dan ahli bahasa ini penting untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur penodaan agama atau tidak,” ucapnya, Minggu 26 Agustus 2018
Adapun untuk Undang-Undang ITE, menurut Komarudin, perbuatan Aisyah dari Kerajaan Ubur Ubur dianggap sudah memenuhi unsur. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian dalam tujuh video, yang disebar ke media sosial seperti YouTube.