Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerajaan Ubur Ubur, Ini Adu Argumen MUI dan Komnas HAM

Reporter

image-gnews
Asal-usul Pasal Penistaan Agama
Asal-usul Pasal Penistaan Agama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal penistaan agama menjadi sorotan dalam penanganan kasus ajaran Kerajaan Ubur Ubur. Majelis Ulama Indonesia Kota Serang mempersilahkan Komnas  HAM bila keberatan dengan isi rekomendasi MUI tentang penggunaan pasal pidana itu.

Baca:
Usut Masa Lalu Kerajaan Ubur Ubur, MUI Kirim Tim Perempuan

Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin menyatakan kalau MUI Kota Serang memiliki alasan kuat untuk pendapatnya bahwa Aisyah Tusalamah Baiduri Intan telah menista agama. Aisyah, raja di Kerajaan Ubur Ubur, dianggap telah meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru.

"Ketika mengaku bukan Islam tapi meyakini dan membaca ajaran Islam secara keliru, ini sebuah penistaan," katanya sambil menyebut agama Aisyah adalah Sunda Wiwitan, Sabtu 25 Agustus 2018.

Keyakinan Aisyah yang telah dianggap sesat tersebut, kata Amas, diikuti oleh 12 pengikutnya di Kerajaan Ubur Ubur dan disaksikan oleh banyak warga net di Facebook. “Ini harus diluruskan,” kata Amas.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sebelumnya menyarankan agar pelaku sebisa mungkin mendapat pembinaan ketimbang dipidanakan. "Kecuali kalau ada unsur pidana misalnya penipuan, kekerasan dan lain-lain," kata Taufan, Jumat 24 Agustus 2018.

Baca:
Raja di Kerajaan Ubur Ubur Telah bertobat? Ini Penuturan MUI

Menurut dia, jika kebebasan berkeyakinan seseorang mau dibatasi, harus dengan alasan pidana yang merugikan pihak tertentu. Taufan memberi contoh pada kasus Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar yang bisa dipidanakan dengan pasal penipuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ribuan orang dirugikan karena kehilangan harta bendanya. Jadi bukan dengan pasal penodaan agama yang seringkali bias," ujar Taufan.

Kepolisian memilih berhati-hati menerapkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan atau penistaan agama tersebut. Sejauh ini, Aisyah dijeratnya  dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin menuturkan tidak menerapkan pasal penistaan agama terhadap Aisyah karena sejumlah pertimbangan. Yang pertama adalah memastikan kesehatan jiwa Aisyah.

Baca:
Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur

Pertimbangan lain adalah polisi masih menunggu keterangan ahli pidana dan bahasa, yang saat ini masih memeriksa dokumen Kerajaan Ubur Ubur. "Pendapat ahli pidana dan ahli bahasa ini penting untuk mengetahui apakah kasus ini memenuhi unsur penodaan agama atau tidak,” ucapnya, Minggu 26 Agustus 2018

Adapun untuk Undang-Undang ITE, menurut Komarudin, perbuatan Aisyah dari Kerajaan Ubur Ubur dianggap sudah memenuhi unsur. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian dalam tujuh video, yang disebar ke media sosial seperti YouTube.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong