TEMPO.CO, Jakarta -Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan siap memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto.
Sejauh ini surat resmi dari kepolisian belum diterima. “Kasus ini, saya baru dengar dari Anda (media)," ujar Wali Kota Muhammad Idris di Kantor DPRD Depok Jumat 31 Agustus 2018.
Baca : Ini Jalan yang Tak Kunjung Dilebarkan oleh Nur Mahmudi Ismail
Menurut Idris keterangan-keterangan yang dibutuhkan akan disampaikan. “Kita tunggu (surat dari kepolisian)," dia memaparkan.
Muhammad Idris sendiri merupakan Wakil Wali Kota Depok pada tahun 2015. Pada tahun ituNur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto mengunakan APBD untuk membebaskan lahan untuk pelebaran jalan yang harusnya dibebankan kepada pihak swasta.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, mengungkap informasi baru tentang keterlibatan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, dalam dugaan korupsi Rp 10,7 miliar pada proyek pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.
Menurut dia, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka telah dilakukan oleh pengembang apartemen sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi saat menjabat Wali Kota.
Simak juga : Begini Anies Ungkap Alasan Ganjil Genap DKI Dilanjutkan Hingga Oktober
Namun, Pemerintah Kota Depok justru menganggarkan pembebasan lahan pada 2013–2015.
“Fakta penyelidikan menemukan ada anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah pada 2015,” kata Didik di kantornya, Rabu 29 Agustus 2018 lalu soal dugaan korupsi saat Nur Mahmudi Ismail menjabat tersebut.