TEMPO.O, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung seluruh langkah pemerintah pusat mengendalikan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Termasuk, dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menambal defisit itu.
Baca:
Anies Baswedan Dilaporkan KASN ke Jokowi, Apa Sanksinya?
“Kami appreciate, apa pun yang dikerjakan pemerintah pusat untuk membantu likuiditas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” kata Anies Baswedan menjawab pertanyaan wartawan ihwal Perpres Cukai Rokok itu di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Rabu 19 September 2018.
Anies Baswedan menyatakan bahwa dampak permasalahan di BPJS turut dirasakan DKI. Sebanyak delapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI menanggung piutang hingga Rp 130 miliar atas keterlambatan BPJS Kesehatan membayarkan klaim mereka. Beruntung krisis obat lalu bisa dihindarkan, sekalipun hanya jangka pendek, lewat pinjaman dana kepada Bank DKI.
“Kami semua merasakan kerepotannya karena BPJS Kesehatan tidak membayar, tidak melunasi tepat waktu,” ujar Anies Baswedan.
Baca:
Anies Baswedan Klaim Jokowi Setuju Soal Bukit Duri
Selain cukai rokok, langkah lain yang diambil pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengendalikan defisit BPJS Kesehatan adalah meningkatkan peran pemerintah daerah. Instrumennya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2017 intercept tunggakan iuran Pemda atau mendisiplinkan Pemda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerbitkan peraturan Nomor 222 Tahun 2017 Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBT-CHT) Tembakau sebesar Rp 1,48 triliun. Selain itu ada pula Peraturan Presiden soal Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditandatangani serta kesepakatan sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan PT Asabri.