TEMPO.CO, Jakarta – Bus Transjakarta B 7558 TAA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, persis di depan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. "Diduga sopir kurang hati-hati dan konsentrasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 September 2018.
Kepala Hubungan Masyarakat PT Transjakarta Wibowo mengatakan, bus yang kecelakaan itu dikemudikan Maruli Simanjuntak, 55 tahun. Empat penumpang yang terluka sudah dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Wibowo, penyebab kecelakaan masih disilidiki oleh kepolisian. "Terakhir sopir sedang memberikan keterangan di Polsek Pancoran," katanya. Ia memastikan, sopir akan mendapat sanksi bila terbukti lalai dalam mengemudikan bus.
Wibowo mengatakan, PT Transjakarta akan membuat kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang. Misalnya saja dengan menerapkan pembatasan laju kendaraan hingga memberi pelatihan kepada supir.