Berikut data luas pulau, taksiran daya tampung penduduk yang bisa menempati dan pengembangnya sebelum keputusan Anies Baswedan yang diumumkan Selasa 26 September 2018 lalu.
1. Pulau A luas 79 hektare, mampu menampung 10.500 jiwa (PT Kapuk Naga
Indah)
2. Pulau B luas 380 hektare, mampu menampung 57.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah)
3. Pulau C luas 276 hektare, mampu menampung 37.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah)
Baca:
Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan Tak Gentar Digugat Pengembang
Pulau Reklamasi, Pulau Kontroversi
4. Pulau D luas 312 hektare, mampu menampung 47.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah)
5. Pulau E luas 284 hektare, mampu menampung 43.000 jiwa (PT Kapuk
Naga Indah
6. Pulau F luas 190 hektare, mampu menampung 25.500 jiwa (PT Jakarta
Propertindo)
7. Pulau G luas 161 hektare, mampu menampung 21.500 jiwa ( PT Muara
Wisesa Samudra)