TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menepati janjinya mencabut izin terhadap 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Pencabutan izin tersebut bukan tanpa risiko, termasuk gugatan dari para pengembang pulau reklamasi.
Baca juga: Anies Baswedan Resmi Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta
Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta tidak gentar bila pengembang melakukan gugatan melalui jalur hukum. "Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.
Anies Baswedan mengatakan, pencabutan izin reklamasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.
"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies Baswedan.
Tiga belas pulau itu adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain. Pencabutan dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin.
Baca juga: Tiga Kali Gagal Terbang, Rizieq Shihab Dicekal di Arab Saudi?
Sedangkan terhadap empat pulau lagi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, N, akan diatur dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Anies Baswedan menyindir pemberian pengembangan reklamasi Teluk Jakarta. "Tapi ini salah satu contoh bahwa belum apa-apa sudah ada kontribusi tambahan, padahal belum dijalankan. Nah, itu semua nanti kita akan catat," kata Anies Baswedan.
Menurut Anies Baswedan, ada pengembang yang telah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, sarana prasana lain, walau pengembang tersebut belum melakukan reklamasi.