TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pulau reklamasi yang sudah terbangun dan tidak dicabut izinnya akan digunakan sebesar-besar kepentingan umum. Tiga dari empat pulau yang tidak dicabut izinnya itu memang sudah dikatakan akan dikendalikan sepenuhnya oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Baca:
Setelah Batlkan Reklamasi, Anies Sebut Proyek Kobokan Raksasa
Ketiga pulau itu adalah C dan D (dibangun pengembang Kapuk Naga Indah dari grup Agung Sedayu) serta G (dibangun PT Muara Wisesa, bagian dari Agung Podomoro Tbk). Ketiganya disebutkan masih dalam kajian raperda reklamasi.
“Tapi saya bisa sampaikan bahwa fasos dan fasumnya sekitar 50 persen atau lebih. Jadi, akan luas sekali untuk kegiatan masyarakat,” kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 28 September 2018.
Penataan tepatnya akan diatur berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisir dan Pulau-pulau kecil serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. “Semuanya (pemanfaatan pulau) bisa ada di situ tergantung perencanaannya,” kata Anies.
Baca:
Ini Pemberian Pengembang Reklamasi Era Ahok yang Harus Dicatat Anies
Sebelumnya, Kepala Bidang Kelautan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Sri Wahyuni, menuturkan, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir mengakomodasi keberadaan tiga pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G. Lokasi tiga pulau buatan itu masuk kategori kawasan pemanfaatan umum.