TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kompol France Yohanes Siregar menyatakan, tersangka berinisial DL, pernah menggelar pesta lajang (bachelor party) di Malaysia. Yakni tepatnya di Ibu Kota Kuala Lumpur.
Polres Jakarta Pusat menetapkan DL dan tiga lainnya tersangka lantaran mengedarkan narkotika jenis ekstasi dalam sebuah pesta lajang berikut narkoba di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Baca : Polisi Sebut 4 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba di Pesta Lajang
"Tersangka mengaku pesta di Malaysia satu kali dan sekarang di Indonesia," kata France saat dihubungi, Ahad, 30 September 2018. Pesta itu kini dilakukan di Indonesia. DL mengaku baru satu kali terlibat dalam pesta lajang sembari mengedarkan ekstasi.
Kepada polisi, DL berujar memperoleh 10 butir ekstasi dari seorang berinisial JF. Transaksi berlangsung di Dragonfly Bar & Lounge, Jakarta Selatan pada Maret 2018. Polisi memasukkan JF dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Subnit 1 Unit 1 Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap 23 pria yang sedang pesta lajang pada Ahad, 30 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Pesta digelar di rumah tersangka, DS, Jalan Griya Manis Blok A Nomor 15 RT/RW 005/020, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Simak juga : Ini Lokasi Jasa Marga Kerjakan Pengerasan Jalan di 4 Titik Tol Cikampek
Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi menyebut, 23 orang itu positif mengonsumsi ekstasi. Polisi menduga, mereka memiliki perilaku seks menyimpang. "Mereka ketika penggerebekan rata-rata hanya memakai celana dalam," ujar Arie.
Polisi menetapkan empat dari 23 orang terkait pesta lajang itu sebagai tersangka. Mereka adalah DL, DS, EK, dan TM. Polisi masih mendalami hubungan empat tersangka ini dalam peredaran esktasi di Indonesia dan pesta lajang di Malaysia.