TEMPO.CO, Bogor -Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Hasby Ristama mengakatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian soal pengganti kebijakan satu arah atau one way di jalur Puncak.
Salah satu kebijakan yang sedang disiapkan adalah penerapan ganjil genap pelat nomor di jalur Puncak.
“One way di jalur puncak yang sudah hampir 31 tahun lamanya, mungkin selama ini masyarakat terhambat, makanya kami carikan solusi lain,” kata Hasby.
Baca : One Way Tak Ampuh, Polres Bogor Kaji Ganjil Genap di Jalur Puncak
Hasby mengatakan, jika ganjil genap diterapkan, itu tidak akan berdampak bagi masyarakat sekitar. Artinya, kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan teehadap kendaraan dari luar Puncak.
"Soal ini nanti juga akan dibahas mekanismenya seperti apa. Supaya masyarakat merasa tidak dirugikan," terang Hasby.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengaku sangat mendukung rencana penerapan ganjil genap di jalur Puncak yang diusung Polres Bogor dan Pemkab Bogor.
"Memang sudah saatnya sekarang ini pemerintah kota/kabupaten termasuk Bogor jangan menunggu lalu lintasnya crowded banget," kata Budi di Bogor, Minggu 30 September 2018.
Budi mengatakan, parameter keberhasilan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dapat dilihat dari visi rasionya. Jika visi rasio sudah mendekati angka 1, maka bisa dikatakan kepadatan lalu lintas sudah sangat buruk.
Simak juga :
Ekstasi di Pesat Lajang Sunter Agung, Kenapa Tetangga Sebut Kecolongan?
“Harusnya mungkin dibawah 0,5, itu kecepatan kendaraan berkisar 40-50 km per jam. Tapi kalau 20-15 atau visi rasio 0,8-0,9 itu sudah tidak rasional, makanya kita mendorong melakukan kajian kira-kira manajemen rekayasa seperti apa,” kata Budi.
Budi mengatakan, selain Kabupaten Bogor dalam hal ini jalur Puncak, pihaknya telah mengajak kota-kota besar di Indonesia yang tingkat kepadatan lalu lintasnya cukup tinggi. Sudah seharusnya memulai melakukan analisa manajemen rekayasa lalu lintas yang cocok untuk diterapkan di wilayahnya masing-masing.