Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Ciptakan Hoax, Teman Terancam Penjara 6 Tahun

Reporter

image-gnews
Cuitan Rachel Maryam terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. twitter.com/cumarachel
Cuitan Rachel Maryam terkait dugaan penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet. twitter.com/cumarachel
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRatna Sarumpaet mengakui telah mengarang cerita bohong terkait lebam di wajahnya. Untuk mencari alasan kepada keluarganya, lebam tersebut diceritakannya akibat dipukul oleh beberapa orang. Padahal, kata Ratna Sarumpaet, lebam di wajahnya disebabkan oleh operasi sedot lemak pipi bulan lalu.

Baca:
Begini RS Bina Estetika Ikut Repot Karena Hoax Ratna Sarumpaet

“Ternyata saya adalah pencipta hoax terbaik, kebohongan saya telah menghebohkan negeri,” ujar seniman dan penggiat sosial yang kini lebih banyak berkecimpung di dunia politik tersebut, Rabu 3 Oktober 2018.

Kisah pemukulan atau penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet lalu viral di media sosial. Sejumlah tokoh terutama teman dalam tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ikut mengecam dan menyebarkan kejadian yang sempat dipercaya benar terjadi tersebut.  

Terkait pengakuan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto telah menyatakan tidak akan menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Alasannya, Ratna bukan penyebar hoax di media sosial.

Sebelumnya, saat menyatakan masih menyelidiki, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan bahwa pelaku penyebar hoax tersebut akan dijerat pasal dalam dua undang-undang. Keduanya UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:
Polda Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Ratna Sarumpaet

“Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu pagi.

Nico menambahkan, mereka yang ikut memperkuat penyebaran berita bohong atau hoax juga akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memeriksa alat buktinya sehingga membuat terang adanya tindak pidana.

"Maka penting dalam memberitakan informasi untuk dicek dulu kebenarannya, sehingga tidak ada misinformasi," kata Nico.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Jakarta Barat Tangkap Pemuda Tersangka Penganiayaan dengan Parang

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Jakarta Barat Tangkap Pemuda Tersangka Penganiayaan dengan Parang

Ditantang duel setelah tersinggung kekasihnya diejek, pemuda ini ditangkap karena penganiayaan pakai parang.


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

2 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

3 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi kasusnya.


Swiss Tuduh Putri Eks Presiden Uzbekistan Jalankan Organisasi Kriminal

3 hari lalu

Gulnara Karimova (tengah), putri Presiden Uzbekistan Islam Karimov. REUTERS
Swiss Tuduh Putri Eks Presiden Uzbekistan Jalankan Organisasi Kriminal

Jaksa federal Swiss pada Kamis mendakwa putri eks presiden Uzbekistan Gulnara Karimova, atas tuduhan menjalankan organisasi kriminal


Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

3 hari lalu

Hoang Thi Minh Hong. WorldBank
Vietnam Penjarakan Aktivis Lingkungan selama Tiga Tahun, Dituduh Penipuan Pajak

Pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada aktivis lingkungan terkemuka Hoang Thi Minh Hong atas tuduhan penipuan pajak.


Warganet Kaitkan Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap dengan Mario Dandy

4 hari lalu

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Warganet Kaitkan Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap dengan Mario Dandy

Kasus penganiayaan siswa SMP di Cilacap viral di media sosial. Warganet mengaitkannya dengan kasus Mario Dandy.


Polda Jateng: Siswa Penganiaya Temannya di Cilacap Akan Diproses Sesuai Aturan

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polda Jateng: Siswa Penganiaya Temannya di Cilacap Akan Diproses Sesuai Aturan

Polda Jateng menaruh perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan siswa menengah pertama di Kabupaten Cilacap oleh teman sebayanya.


Viral Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Ternyata Gegara Hal Ini

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Viral Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Ternyata Gegara Hal Ini

Penganiayaan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Pelaku sudah ditangkap. Diduga gegara hal ini.


Berpura-pura Menjadi Polisi Malaysia, Remaja Putri Indonesia Didenda Rp38 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi Polisi. Sumber: aa.com.tr
Berpura-pura Menjadi Polisi Malaysia, Remaja Putri Indonesia Didenda Rp38 Juta

Seorang remaja putri asal Indonesia dihukum denda di Malaysia karena menyamar sebagai polisi dengan mengenakan seragam polisi lengkap


Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

5 hari lalu

Kuasa hukum keluarga Imam Masykur Hotman Paris Hutapea dan Ibu Imam, Fauziah setelah rekonstruksi kasus penganiayaan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani.
Alasan Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur di Pomdam Jaya Berlangsung Tertutup

Penasihat hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris mengatakan pengadilan bakal dilakukan terbuka untuk umum.